Kepda awak media Minggu (24/4/2022) Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan bahwa, TSK berinisial TB (52) seorang IRT warga Dsn. Karkam Desa Cot Asan Kec. Nurussalam Kab. Atim, TSK di ringkus pada hari Minggu (24/4/2022) sekira pukul 00.30 wib di pinggir jalan Gp Blang Kec. Langsa Kota ,Kota Langsa, urai Kasat.
Penangkapan tsk TB ini berkat adanya laporan masyaraka yang mengatakan akan ada transaksi narkoba jenis Sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa. Kemudian menindak lanjuti informasi terebut anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tsk TB.
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota menemukan Barang Bukti berupa:
1 (satu) paket besar Sabu dengan berat 360,20 (tiga ratus enam puluh koma dua puluh) Gram.
1 (satu) plastik warna hitam.
1 (satu) tas sandang warna hitam.
1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver, semuanya didalam tas sandang milik tsk" imbuh Kasat.
Lanjut Kasat, Setelah diintrogasi tsk mekui mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial J (DPO) di Kec. Nurussalam Kab. Atim dengan tujuan sabu tersebut akan dijual atau diedarkan di Kota Langsa.
Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan pengembangan ke Kec. Nurussalam Kab. Atim untuk mencari keberadaan J (DPO) namun J (DPO) masih belum berhasil ditemukan dan dalam proses penyelidikan, imbuhnya.
"Tsk TB ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2012 ianya pernah menjalani hukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan" imbuhnya.
Saat ini Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, tutup kasat.
| Roby Sinaga