Ibrahim Effendi Siregar : Jika Koprasi Tidak Bisa Selesaikan Secara Kekeluargaan, Saya Akan Bawa ke Jalur Hukum

0


SamudraNews.com | Deli Serdang-Sunut, Koperasi biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak haknya bagi anggota.

Tetapi berbeda dengan Koperasi KPRI Karya Bakti di kecamatan galang kabupaten Deli Serdang ini. Pasalnya ada dugaan Koprasi ini menghilangkan yang harusnya menjadi hak almarhumah Janiah yang bekerja sebagai guru bersetatus ASN di salah satu SDN, dan beliau  menjadi anggota koperasi  dari tahun 1992, sampai tahun 2021.

Kemudian pada tahun 2019 Janiah meminjam uang di koperasi karya bakti sebanyak Rp 150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah) karna sakit yang di deritanya sehingga ada tunggakan tunggakan, dan Janiah di akhir hayatnya masih sempet membayar hutangnya sebanyak Rp 6000.000 (enam juta rupiah) bulan Agustus 2021 dan di bulan September 2021 Janiah telah meninggal dunia, menurut sumber yang di dapat hutang Janiah masuk dalam asuransi.

Pada tanggal 28/3 /2022 Dp selaku ketua koperasi dan juga kepala sekolah di salah satu SDN  pada saat di confirmasi awak media ini mengenai hak Almarhumah Janiah di ruang kantor koperasi karya bakti menyampaikan, memang benar ibu Janiah ada membayar hutangnya sebanyak Rp 6000.000 tapi itu hanya untuk pokoknya saja namun simpanan wajibnya tidak di bayar, karna alm ibu Janiah  termasuk kredit macet, dan kami pengurus koperasi karya bakti mengacu pada AD ART, katanya.

Dalam AD ART no 616 berbunyi, Bagi anggota yang berturut turut (tiga) bulan  macet dan (tidak aktif) pembayaran dan kewajiban (cicilannya) ke KPRI karya bakti maka anggota tersebut hak haknya tidak di bayarkan oleh koperasi (kep Ra tahun 2015).

Lalu awak media bertanya mengenai asuransi, kemudian DP  menjelaskan, kekayaan alm ibu Janiah senilai Rp55.875.128, mengenai asuransi memang benar hutang alm ibu janiah di tanggung, tapi itu tidak semua harus asuransi yang menanggungnya, selebihnya hutang itu di bayarkan dengan kekayaannya, jelas DP,.

Kemudian di tempat terpisah Ibrahim Effendi Siregar yang di beri kuasa dengan ahli waris, menyampaikan kepada awak media ini, Saya sangat kecewa dengan apa yang telah di sampaikan dengan pengurus KPRI karya bakti, seperti apa yang di sebut dengan kredit macet, sementara almarhumah masih sempat membayar hutangnya sebulan sebelum dia meninggal Rp 6000.000  dan itu di terima oleh pengurus.

"Setahu saya kalau yang namanya keredit macet itu almarhumah sama sekali tak membayar lagi dan bunyi poin poin  AD ART nya pun sangatlah  rancu dan tidak ada pencabaran tentang keredit macet, ini dapat merugikan semua anggota dan ahli waris. Kalau lah pengurus tidak dapat selesaikan masalah ini secara kekeluargaan saya selaku yang di beri kuasa akan membawa kasus ini ke jalur hukum, pungkas  Ibrahim Effendi Siregar.

| waty

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)