" Padahal jauh sebelum warga Muslim dan Hindu telah mengelola tanah tersebut dengan baik dan sejak tahun 1982 menerima SK dari Mendagri" terang nya.
Lanjut Bunda Kasihati, informasi yang kita terima, pada tahun 1976 setelah usai proyek pengapuran tahun 1980 , masyarakat Batu Ampar sudah memegang SK Mendagri tahun 1982 untuk sertifkasi tanah tersebut dan BPN sudah terbitkan 2 sertifikat tahun 2007 penerbitan sertifikat tersebut atas dasar SK Mendagri.
" Melihat fakta-fakta hukum dilapangan, sangat kuat HPL 1 th 1976 yang di klaim dan di masukan sebagai asset oleh Pemkab Buleleng thn 2015 tersebut terindikasi BODONG".
Mengingat, kata Bunda Kasihati, Rama Juhari, Abdul Karim cucu dari Asmawi yang memiliki SK Mendagri asli 1982 kali ini kembali turun pada Sabtu pukul 10.00 wita bersama para pengelola lahan yang kini dizolimi untuk memohon keadilan kepada Presiden RI, dan Kapolri didampingi Nyoman Tirtawan yang merupakan mantan DPRD Bali.
"Pada thn 2021 ada Sekda, Camat, Kades telah mengabulkan permohonan masyarakat yang ada dalam SK thn 1982. Namun entah kenapa beberapa pihak termasuk PT Piktif mengklaim bahwa tanah masyarakat masuk dalam HGB mereka. Masyarakat juga sempat bertaya, kalau HGB sudah lebih dari 20 tahun atau tahun 1990 di HGB kan tidak ada bukti fisik, katanya.
" Perlu diketahui fakta dilapangan, sertifikat hak milik SHM atas nama I Nyoman Parwata warga Tabanan yang telah dinterbitkan BPN Singaraja dengan nomor 00763 luas 7300 m2 dan 00764 luas 5500 m2 serta SHM a/n. Adnan serta SK Mendagri 1982 kepada 55 warga yang sudah diijinkan untuk disertifikatkan oleh Mendagri, tapi BPN Buleleng MENOLAK" ada apa ini, Bunda Kasihati heran.
Apa lagi Nyoman Tirtawan yang selalu tidak menyerah sampai titik darah penghabisan dan selalu mengawal kasus tersebut memperjuangkan hak masyarakat bahkan menggiring kasus tersebut melaporkan ke Polres Buleleng yang menduga Bupati Buleleng menyerobot lahan tersebut, ini menendakan masyarakat memang benar benar harus kita bantu, imbuh Bunda Kasihati.
" Padahal Bupati sebelumnya Ketut Wirata Sindu dan Putu Bagiada tidak pernah mencatatkan tanah rakyatnya sebagai tanah Pemkab Buleleng.oleh karenanya warga berharap Presiden RI Jokowi menolong masyarakat yang puluhan tahun terzolimi," jelasnya.
" Yang sangat menyayat hati, akibat kasus tanah ini ada seorang warga sempat mengalami setres bernama Pan Dayuh, dia gantung diri digubuknya diduga banyak tekanan karena sering didatangi oknum berseragam Bahkan bnyak warga diangkut dengan truk saat itu dan dipaksa untuk menyerahkan sertifikat tanah tanpa ada proses jual beli" paparnya.
Oleh karenanya Bunda Kasihhati ketua Presidium FPII yang mendapat pengaduan dari masyarakat Batu Ampar, mengatakan, sangat Prihatin dan sangat berempati terhadap masyarakat Batu Ampar sebagai Pemilik sah tanah/ lahan yang sudah dirampas oleh oknum oknum tanpa ada kordinasi ,
"Saya berharap Bapak Presiden RI dan Kapolri menindak tegas Mafia Mafia tanah yang sudah menguasai tanah/lahan Masyarakat Batu Ampar Buleleng Bali, mengingat Kapolri sudah berkomitmen akan membasmi Mafia- Mafia tanah yang bercokol di Indonesia ini, semoga itu dapat terealisasi dengan cepat agar ada efek jera bagi mereka yang suka merampas hak orang lain" Bunda Kasihati Rabu (20/4).
Lanjut Presidium FPII lagi, kami sebagai kontrol sosial akan terus Mengawal masalah ini agar bisa diselesaikan dengan adil dan baik,
janganlah sampai Masyarakat terus menjadi korban dari oknum oknum yang serakah, ujarnya.
"Untuk masalah masyarakat Batu Ampar tersebut saya sudah kordinasi dengan Mabes Polri, semoga cepat ditindak lanjuti" pungkas Presidium FPII Bunda Kasihhati.
| Red
