Setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk ikut serta berpartisipasi dan memeriahkan pesta demokrasi dalam pemilihan kepala desa,
Sehubungan dengan proses pemilihan kepala desa sekecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, adanya dugaan calon kades Sena nomor urut 1 inisial BA dmelanggar undang undang nomor 43 tahun 2014 tentang desa. Peraturan pemerintah menteri dalam negara nomor 112 tentang kepala desa dan juga
(Perbub) peraturan bupati deli serdang nomor 64 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa
nomor 4 pasal 9 ayat satu " e" dan "j" undang undang nomor 8 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berkala(PSBB)
Pada saat di konfirmasi awak media 13-4-2022 di poko kemenangan nomor urut 3 mengenai adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan calon kepala desa nomor urut 1, Andri Fauzi Hasibuan SH selaku kuasa hukum warsito yang kacap kali disspa Anto lembu nomor urut 3 mengatakan bahwa, pembagian sembako di dusun X dan dusun VIII dan adanya pengumpulan masa secara besar-besaran tanpa memperdulikan aturan dan peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial berskala besar dan berskala kecil.
Kemudian adanya kegiatan membagi bagikan minyak goreng dan sumbako yang dilakukan oleh calon kades nomor urut 1 dan menyuruh masyarakat untuk memilih calon kades nomor urut 1, urai nya.
" Jadi berdasarkan hal tersebut dengan mengedepankan rasa praduga tidak bersalah kita sebagai calon nomor urut 3 telah membuat laporan secara tertulis dengan nomor 003/pilkades-sena/deli serdang/IV/2022. Laporan tersebut kita tujukan pada bapak ketua Panwas pilkades desa Sena kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dan seluruh jajaran panitia pengawas pilkades desa Sena" ujarnya.
Lanjutnya, Jadi perbuatan mengumpulkan masa tidak mengedepankan protokol kesehatan itukan tidak mendukung upaya pemerintah, padahal hari ini kita lihat bapak Jokowi sebagai Presiden RI telah banyak berbuat bagaimana cara menyelesaikan permasalahan covid-19.urainya.
"Saya selaku kuasa hukum dari tim pemenangan nomor urut 3 atas calon Kades pak Warsito, disini menegaskan bahwa kami selaku tim pemenangan telah membuat laporan secara tertulis. seyogyanya dan sepatutnya berdasarkan undang-undang yang berlaku pada pihak yang sudah ditunjuk dan diamanahkan oleh undang undang yang berlaku untuk segera melakukan pemeriksaan,penyelidikan,terhadap laporan kami ini telah diterima pertanggal 13 April 2022".
Kemudian, selambat lambatnya esok pada hari jum'at kita akan minta bagaimana tindak lanjut laporan ini, walaupun kita tau ini bukan hanya merugikan calon nomor urut 3 saja , tetapi apa yang telah dilakukan oleh calon kades nomor urut 1 sangat mencedrai proses demokrasi yang terjadi di desa Sena ini, Tetapi laporan kami ini demi kepentingan masyarakat dan untuk menciptakan kepala desa yang mandiri, bermartabat,religius dan amanah, paparnya.
Oleh karena nya kami mohon dengan segala hormat kepada segala unsur yang terkait dalam hal panwas pilkades desa Sena untuk segera menindak lanjuti laporan nomor urut 3 dan dari Paslon Paslon yang lain,dan laporan ini kita tujukan kepada ketua panwas pilkades desa Sena kecamatan Batang Kuis ,dan kapolsek kecamatan Batang kuis,Danramil kecamatan Batang kuis,Pansus DPRD Deli Serdang serta ketua P2K desa Sena.
Andri hasibuan selaku kuasa hukum, juga menegaskan pihak terkait harus segera menindak lanjutin laporan ini sesegera mungkin agar jangan sampai ada kesan yang timbul seolah oleh terjadi pembiaran dari para pendukung dan simpatisan calon calon lain terhadap perbuatan yang patut kita duga perbuatan melawan hukum, dan akhirnya menggangu kondusifitas kehidupan bermasyarakat di desa Sena Kabupaten Deli Serdang, harap nya.
Harapan kami hukum hsrus ditegakkan setegak tegaknya karena ini negarah kesatuan republik indonesia , ini negara yang berdasarkan hukum karena Hukum menjadi panglima tertinggi di Negri ini, tutu0 nya.
| Waty