Kepada awak media Selasa (12/4/2022) AKP Kun Hidayat SH, selaku Kapolsek Langsa Kota Polres Langsa menjelaskan bahwa, pengkapan tersangka MR (23) Berdasarkan : Laporan Polisi nomor : LP.B/ 14 / X / RES.1.11/2021/ACEH/RES LANGSA/SEK LANGSA, Tanggal, 10 Oktober 2021.
"Setelah adanya laporan tersebut, Lantas kita lakukan penyelidikan, dari keterangan saksi-saksi Unit Reskrim Polsek Langsa mendapatkan informasi dimana keberadaan pelaku Penipuan dan Penggelapan 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Redmi Note 9 Pro yang terjadi pada hari Minggu tgl 03 Oktober 2021 Di Dusun Kelapa Gp. Blang Senibong Kec. Langsa Kota" urai Kapolsek.
Kemudian, Lanjut Kapolsek, unit reskrim menuju ke tempat keberadaan pelaku di Dsn Delima Gp. Sungai Pauh Induk Kec. Langsa Barat Pemko Langsa dan berhasil mengamankan pelaku MR yang merupakan warga Sungai Pauh kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.
selanjut nya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Langsa untuk di proses hukum lebih lanjut, tandas Kapolsek.
| Roby Sinaga
