Penyidik satuan Reserse kriminal Polres Aceh Singkil mengirimkan surat panggilan status tersangka kepada saudari AP(36) pada hari senin dan melakukan pemeriksaan serta dimitai keterangan pada hari kamis,(02/06/2022) di ruangan unit tipikor Polres Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim S.H menjelaskan, Saat ini kami sedang mendalami dugaan kasus BOS SMK Negeri 1 Gunung Meriah,
Sedangkan terhadap kami lakukan penahanan selama 20 hari diruang tahanan Polres Aceh Singkil. ujar Kasat Reskrim.
"Tsk dipersangkakan pasal 2 aya(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang - undang RI nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas undang - undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 dari KUHPidana" tutupnya.
| Irpan
