Benar, kita sudah amankan tsk JM dan saat ini sudah dibawa ke Polres Aceh Singkil, kata Kapolres Aceh Singkil melalui kasat reskrim Iptu Abdul Halim.
Berdasarkan Laporan Polisi kejadian tersebut di duga perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pelapor.
"Kasus tersebut berawal tersangka menelpon pelapor menawarkan handphone merek Vivo y53s dan mobil Rocky TAF GT, kemudian pada tanggal 27 Februari 2022 pelapor mentranfer uang ke tersangka untuk panjar mobil tersebut dan pembelian handphone, namun setalah di tranfer lalu tersangka menghilang dan tidak ada kabar" ujar Kasat.
Sabung kasat, Selanjutnya Tim unit Pidum bersama dengan Unit Resmob Polres Bogor melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di Desa Kembang Kuning kecamatan Kelapa Nunggal kabupaten Bogor. Setelah mengetahui keberadaan tersangka lalu tim bergerak cepat menuju tempat dimana tersangka berada dan langsung mengamankan tersangka dan di bawa ke Polres Aceh Singkil guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka JM dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHPidana" tutup Kasat Reskrim Aceh Timur.
| IF
