Adapun ketujuh para pelaku berinisial AN (37), ADR (24), DS (38), AD alias Keke (24), AM (25), BD (33) dan ANN (21).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan, ketujuh pelaku ditangkap dari lokasi yang berbeda.
"Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 pihak penyidik mengamankan pelaku sebanyak lima orang dari tempat terpisah," ungkap Kasat dalam konferensi persnya, Rabu (24/8/22) di Mapolres Labuhanbatu.
Setelah melakukan pengembangan, kata Kasat, selanjutnya diperoleh informasi bahwa ada dua orang lain yang ikut terlibat melakukan pengeroyokan terhadap wartawan.
"Pada hari Selasa 23 Agustus 2022 keduanya ditangkap," ungkap Kasat.
Kasat mengatakan, dari keterangan pelaku diketahui motif pengeroyokan lantaran tidak terima atas tindakan korban dengan membuat berita di grup media sosial Facebook, Maslab terkait pembuangan sampah.
Dalam muatan berita tanggal 8 Agustus 2022 terlihat mobil pelaku AD dan orang yang membuang sampah, Keke.
Selain itu dari keterangan pelaku lainnya, ia mengaku sempat ribut dengan korban (Abi, red) karena selisih paham pada bulan Juni 2022 di salah satu tempat hiburan malam Kota Rantauprapat, Labuhanbatu.
Berikut Kronologis Pengeroyokan.
Pada hari Kamis 18 Agustus 2022 sejak pukul 20.00 WIB, Abi bersama rekannya sendang berada di Kantor Beravo Lima, tepatnya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran Batu, Ransel, Labuhanbatu.
Abi bersama rekannya berada di lokasi komplek Ganda Asri tersebut hingga larut malam.
Jumat 19 Agustus sekitar pukul 00.05 Wib, Abi dihampiri lima orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor.
Dua orang pelaku turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri ke arah Abi yang saat itu sedang duduk.
"Salah satu pelaku bertanya kepada teman korban 'yang mana namanya Abi'. Sehingga saksi A menjawab 'itu dia'. Sambil beranjak dari tempat duduknya dan menghampiri tersangka," kata Kasat.
Pelaku selanjutnya bertanya kepada Abi, apakah masih mengenali sosok pria yang bersamanya.
"Dan dijawab korban 'enggak kenal aku'. Selanjutnya salah satu tersangka langsung mendorong dan hendak memukul namun ditangkis korban," kata Kasat.
Melihat keributan terjadi, rekan Abi (saksi A dan Saksi B) berusaha melerai. Namun tersangka lainnya langsung menghampiri dengan membawa sebatang balok (kayu).
"Jangan ikut campur masalah keluarga. Sehingga ketiga pelaku langsung memukuli dan menendang korban dengan menggunakan kayu dan tangan," ungkap Kasat.
Abi kemudian lari dan masuk ke dalam rumah (kantor) sambil menutup pintu. Sementara pelaku berusaha mengejar hingga ke dalam ruangan.
"Dari dalam rumah Abi sempat mengatakan 'ambil parang'. Dan disitulah pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian," beber Kasat.
Atas kejadian tersebut Abi Ridwan mengalami memar pada sekujur tubuhnya. Dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu pada 19 Agustus 2022 dengan nomor: LP/B/1710/VIII/2022/SPKT/ RES Labuhanbatu Polda Sumut.
Kepada tersangka, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu mengatakan, dipersangkakan dengan pasal 170 ayat (2) Jo pasal 55 dan 58 KUHAPidana. Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara," terang Kasat.
| Red
