Informasi yang dihimpun media ini bahwa J merupakan warga Dusun Mesjid, Gampong Alue Bu Tuha, Kecamatan Peurelak Barat, Kabupaten Aceh Timur, dan J diringkus petugas di rumahnya, Selasa (16/08/2022) sekira pukul 04.30 WIB.
Pada saat penggerebekan tim gabungan menemukan 4 buah tas jinjing berwarna biru di bawah seng rumah panggung, tas tersesut berisi 70 bungkus, yang diduga narkotika jenis Sabu.
Bersama TSK J dan 70 kg sabu petugas juga mengamankan satu buah HP jenis android dan sebuah HP lipat merek Samsung.
Sampai saat ini awak media belum memperoleh keterangan resmi dari BNN RI maupun Polres Aceh Timur.
| Red
