Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo kepada awak Media di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
“Tadi pagi gelar perkara dan timsus telah memutuskan saudara FS ditetapkan sebagai tersangka, sekali lagi kami ulang Timsus telah memutuskan bahwa saudara Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolri.
Kapolri menambahkan, pihaknya juga menetapkan tiga tersangka sebelumnya yakni Bharada E, RR dan KM sebagai tersangka pembunuhan penembakan Brigadir J.
Sumber :ungkapnews.net