Ketua FPII Setwil Jabar Minta Penegak Hukum Segera Tangkap Oknum Kadis "A" Terduga Aniaya Wartawan

0



SamudraNews.com | Karawang - Jawa Barat,  Diduga salah seorang Kepala Dinas di Kabupaten Karawang  (Jawa Barat) berinisial A, pecandu Narkoba yang menganiaya dan paksa seorang wartawan Gusti Savta Gumilar minum air Kencing.


Peristiwa ini segera dilaporkan Gusti savta Gumilar ke Polres Karawang, Senin (19/9) dengan surat bukti laporan :  STTLP/1749/IX/2022/SPKT RESKRIM/POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT.

Hal ini dibenarkan Kapolres Karawang AKBP Aldi Sabartono terkait penganiayaan terhadap Gusti Savta Gumilar, wartawan media AlexaNews.id.

Dugaan sementara, peristiwa kriminal  tidak bermoral yang dilakukan Kepala Dinas Karawang A yang diduga sebagai pecandu narkoba.

"Namun begitu kita akan melakukan penyidikan dan kasus ini sedang kita dalami," ujar Kapokres Karawang AKBP Aldi Sabartono, Selasa (20/9).

Ditempat terpisah, Ketua FPII Setwil Jabar Asep Ferdiansyah mengutuk keras perlakuan tidak manusiawi dilakukan oleh oknum pejabat di Kabupaten Karawang.

Selain itu ketua Setwil FPII Jabar yang biasa di sapa pak Ketu,  juga menambahkan tindakan ini sangat keterlaluan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat setingkat Kepala Dinas. 

" Saya Meminta agar pihak kepolisian segera memproses dan menangkap pelaku agar dihukum berat atas tidakan kriminalisasi kepada wartawan. Apabila ada permasalahan terkait pemberitaan yang bersangkutan bisa memberikan surat somasi tanpa harus main hakim sendiri,"tegasnya"

Menurutnya, Wartawan dalam menjalankan fungsinya di lindungi Undang Undang no 40 tahun 1999.

"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, apa lagi sampai melakukan penganiayaan dan memasak wartawan minum air kencing, tentunya pelaku dikenakan pasal berlapis" imbuh nya.

Menurut keterangan korban, kata Ketu,  penganiayaan terjadi di lokasi Gedung Singaperbangsa, saat turnamen sepakbola berlangsung, Minggu (18/9 )

"Pengakuan nya, Saat itu Gusti Savta Gusmilar ( korban ) melihat sosok kepala Dinas dan sepontan naluri jurnalis muncul dan hendak melakukan wawancara, terkait banyaknya kekosongan jabatan fungsional di Kabupaten Karawang" urainya.

Belum sempat Gusti melontarkan pertanyaan, tanpa alasan Gusti (korban ) disekap dan dibawa ke dalam kantor AFK Persika. Di dalam ruangan itulah Gusti Savta Gusmilar dianiaya, disiksa dan dipukuli dan di paksa minum air kencing.

" Untuk itu, FPII Setwil Jabar Mendesak Kapolres Kerawang Segera tangkap pelaku penganiaan terhadap Wartawan yang notabenya pelaku salah seorang kepala dinas di k
Karawang berinisila A" tutup nya

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)