Hadir pada acara tersebut Bupati Deli Serdang yang diwakilkan Wakil Bupati Deli Serdang H.M.A Yusuf Siregar , Ketua PWI Sumut H.Farianda Putra Sinik, SE, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait, Kapolresta Deli Serdang yang di wakilkan Kabag Humas Polresta Deli Serdang, Kadis Infokom, Kadis Pemberdayaan Anak dan perempuan
Junaidi Malik , Ketua Komnas PA Kabupaten Deli Serdang, Lisbon Situmorang, SE Ketua PWI Kabupaten Deli Serdang dan para peserta seminar Wartawan Ramah Anak Kabupaten Deli Serdang.
Ketua PWI Deli Serdang
Lisbon Situmorang, SE dalam sambutannya mengatakan, seminar ini terlaksana di prakarsai Bapak Bupati Deli Serdang,
Pasalnya, dalam Konfrensi PWI ke 7, dalam pidatonya mengatakan, para Wartawan membuat berita yang baik tentang ramah anak.
Dan tidak ada lagi Wartawan yang tidak menulis tentang Pemberitaan Ramah Anak, Jelasnya.
Sementara itu Junaidi Malik Ketua Komnas PA Kabupaten Deli Serdang dalam sambutannya menerangkan bahwa, tanggung jawab terhadap anak bukan saja menjadi tanggung jawah Pemerintah, tapi menjadi tanggung jawab kita semua.
"Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang sudah banyak mendukung Komnas Perlindungan Anak sehingga nantinya dapat tercipta Kabupaten Deli Serdang yang Ramah Anak" ujar Junaidi Malik.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang yang diwakili oleh Wakil Bupati H.M.A Yusuf Siregar, menjelaskan bahwa, banyaknya pemberitaan yang tidak dapat dikonsumsi pada anak, maka dengan acara ini semoga para Wartawan bisa memahami aturan jurnalistik dan harus mampu membuat berita yang bisa dikonsumsi untuk anak.
"Dengan adanya seminar ini bisa menambah wawasan kepada insan Pers untuk bisa membuat berita Ramah Anak"Tegas Wakil Bupati Deli Serdang saat membuka dengan resmi Seminar Sehari Wartawan Ramah Anak.
Sementara itu Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Bapak Arist Merdeka Sirait, sebagai nara sumber dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa, dalam pemberitaan kasus anak, nama dan indentitas alamat dan wajah harus kita lindungi dan tidak boleh di publikasikan demi menjaga psikis anak.
"Pres wajib mentaati aturan dalam memberitakan anak sebagai korban, saksi maupun sebagai pelaku tindak pidana, seperti yang di atur dalam pasal 19 ayat 1 UU RI nomor 2012 tentang sistim peradilan pidana Anak (SPPA) yang mengatur tentang ketentuan bahwa indentitas anak sebagai pelaku, korban dan saksi wajib di Rahasiakan dalam berita media cetak online dan elektronik " tandasnya.
| waty
