Empat Pria Diringkus Polisi Kasus Pencarian

0

Samudra
News.com
 | Langsa- Sat Reskrim Polres langsa berhasil meringkus empat orang pria atas kasus pencurian laptop dan handphone. 

"Keempat pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/189/XI/2022/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 12 November 2022, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP", kata Kasat Reskrim, Iptu Iman Aziz Rahman, Selasa (22/11). 

DijelaskanKasat, korban, Nurasikin, (24) mahasiswi, warga Jalan Terusan Dusun III Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Kemudian, terduga pelaku melakukan pencurian dirumah kos korban, Lorong  Durian Dusun Mulia Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 03.20, dengan merusak pintu belakang kos yang sudah lapuk. 

Saat itu, pelaku AS memasukkan tangganya dan membuka pintu yang kuncinya tergantung di pintu dan selanjutnya pelaku masuk ke rumah korban serta mengambil barang-barang korban tanpa ijin dari pemiliknya. 

Adapun, barang dari hasil pencurian tersebut tersangka menjual dan menggadaikan barang hasil curian tersebut kepada orang lain.

"Kita berhasil mengamankan barang bukti 1 handphone Vivo Y21,  1 handphone Vivo Y71 dan 2 unit laptop. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Langsa", katanya.(*)
Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)