Ketua Korwil FPII Madina Mendesak Penegak Hukum Tangkap Pengeroyok Wartawan

0
ketua FPII Korwil Madina
MHD Alwi Ray 

SamudraNews.com | Madina-Sumut, Penganiayaan terhadap Wartawan kembali terjadi, kali ini Wartawan Indo Metro Lesmanan Halawa di keroyok oleh anggota penambang emas liar yang berlokasi di Bukit Sihayo Kec. Siabu Kab. Madina.

Peristiwa itu terjadi pada Jum'at malam pukul 00.10 wib, beberapa minggu lalu.

Kejadian naas itu berawal kokbeberapa orang karyawan penambang ilegal mining di Bukit Sihaya Kec. Siabu yang di duga orang suruhan bos bertaya, "Yang mana disini Wartawan atau Pers"? Lantas korban menjawab " Ada apa Bang"?   
Tanpa basa basi para pelaku yang berjumlah sekitar 7 orang menghajar korban menggunakan kayu dan senjata tajam.

Wartawan Indo Metro Lesmanan  Halawa korban Pengeroyokan


Korban hanya mengetahui satu orang berinisial (A.Ope Harepa).

Diduga penganiayaan itu di lakukan kerena bos penambang liar tersebut tidak terima atas pemberitaan di salah satu media online.

Pengakuan korban kepada ketua FPII Korwil Madinah bahwa korban sudah melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek 
Siabu pada tanggal 14 Oktober 2022 dan laporannya sudah diterima dengan No STPL32/X/2022 SU/RES MD/Sek.Siabu.
Lokasi tambang emas ilegal

Namun Sampai saat ini sudah memasuki  minggu ke 3 pelaku penganiayaan belum juga ditangkap bahkan belum ada tindakan dari pihak kepolisian 
 
Mengetahui peristiwa tersebut dari korban yang notabe nya seorang Wartawan, membuat Ketua Korwil FPII Madina MHD Alwi Ray angkat bicara dan mengecam keras perbuatan para pelaku penganiayaan terhadap Wartawan, Kamis (3/11/2022).
 
" Kekerasan terhadap Wartawan tidak bisa dibiarkan, penegak hukum harus segera mengusut tuntas penganiayaan yang di alami wartawan 
Indo Metro Lesmanan Halawa" ujarnya.

Lanjut Alwi, Apa lagi 
atas kejadian tersebut korban mengalami bocor di  kepala sebelah kiri, beberapa luka lecet, dan memar di badannya, sehingga korban belum bisa beraktifitas atau bekerja lagi untuk sementara.

" Untuk itu, FPII Madina meminta penegak hukum kususnya Polsek Siabu dapat segera meringkus para pelaku pengeroyokan tersebut, sehingga para pelaku dapat dihukum sesuai perbuatannya dan sesuai UU yang berlaku" harapnya.

Menurutnya, Dalam menjalan kan tugasnya wartawan di lindungi UU Pers no 40 tahun 1999.

Sumber :
FPII Madina

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)