Kuasa Hukum Desak Bupati Aceh Selatan Lantik Harbaini Kechik Terpilih di Seuneubok Jaya

0


SamudraNews.com | Aceh Selatan-Aceh,  Tim Advokat Kuasa Hukum Law Firm Maman Supriadi, SHI.,MH & Partners mendesak Bupati Aceh Selatan agar segera melantik Harbaini SE, Keuchik terpilih Pilciksung pada tanggal 22 Maret 2021 di Gampong Seuneubok Jaya, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.

Menurutnya, pada tanggal 03 November 2022, pihaknya telah menyurati dan bertemu langsung dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, untuk prihal Pemberitahuan dan Permohonan Pelantikan tehadap Harbaini SE, yang telah terpilih sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Jaya.

Adapun pertemuan tersebut, Advokat yang berkantor Hukum Law Firm Maman Supriadi, SHI.,MH & Partners menyampaikan bahwa pada saat pendaftan sebagai calon Keuchik Harbaini SE, telah melengakapi seluruh persyaratan-persyaratan sebagaimana yang di syaratkan oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) sesuai dengan Surat Edaran Bupati Aceh Selatan Nomor: 140/17/2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Imeum Mukim Dan Keuchik Secara Langsung di Kabupaten Aceh Selatan, tertanggal 17 Nopember 2020 Jo. Pengumuman dari P2K, Gampong Seunuebok Jaya, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, tertanggal 15 Februari 2021.

Pihaknya membenarkan Harbaini SE berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan PKB Ahli Pratama Kecamatan Trumon, namun pada pada saat Harbaini mendaftakan sebagai Calon Keuchik telah memperoleh Izin dari atasnya  Surat Kepala BKKBN Perwakilan Aceh Nomor: 808/KP.07/II/2021, Tertanggal 11 Januari 2021 Prihal Rekomendasi Sebagai Calon Keuchik.

Lanjutnya, karena pendafaran Calon Keuchik telah diberakhir, maka P2K nama-nama dan berkas Calon Keuchik tersebut di bawa ke Kantor Camat Trumon lalu data tersebut di verifikasi hasilnya menyampaikan kekurangan syarat tentang Izin dari atasan Harbaini Surat Nomor: 140/10/III/2021, tertanggal 12 Maret 2021.

Atas dasar persoalan,  P2K menghadap Sekda Aceh Selatan untuk mengkoordinasi permasalah tersebut, lalu Sekda menyampaikan bahwa Surat Izin Nomor: 808/KP.07/II/2021, tertanggal 11 Januari 2021 sudah dapat diterima sebagai bahan kelengkapan Calon Keuchik Seuneubok Jaya.

Oleh pihak P2K berpedoman surat tersebut, karena syarat-syarat calon keuchik sudah lengkap, maka dilakukan pemilihan Keuchik pada tanggal 22 Maret 2021 dan Harbaini SE memiliki suara yang unggul yakni 122 suara dari 146 total suara, maka oleh P2K menetapkan Harbaini SE sebagai keuchik yang terpilih.

Kemudian, atas dasar keputusan tersebut P2K melaporkan hasil pemilihan keuchik ke Camat Trumon, namun hingga saat ini Habaini selaku Keuchik yang terpilih belum juga dilantik sedangkan pemilihan Keuchik yang bersamaan pada saat itu telah dilantik  Camat Trumon, katanya kepada wartawan Senin 7/11/2022

Atas persoalan tersebut P2K bersama dengan Harbaini SE Keuchik yang terpilih telah beberapa kali menghadap Sekda dan telah mengikuti petunjuk dan syarat-syarat lainnya yang harus dilampirkan seperti Surat Pernyataan bersedia melepas Jabatan sebagai Penyuluh KB Kecamatan Trumon yang diketahui langsung oleh Kepala Perwakilan BKKBN Prov. Aceh, tertanggal 30 April 2021.

Kendati, Harbaini SE Calon Keuchik terpilih telah memenuhi dan mengikuti syarat-syarat sebagaimana yang disarankan tersebut, namun hingga saat ini Harbaini tidak juga dilantik sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Jaya, jelasnya.

Sambungnya, maka perbuatan tersebut telah bertentangan dengan hukum yang berlaku dan juga telah mencederai proses demokrasi serta juga telah mengecewakan masyarakat khususnya Gampong Seuneubok Jaya, terlebih lagi saat ini telah keluar Pengumuman Nomor: 01/02/P2K-SJ/X/2022, tentang Pemilihan Keuchik Seuneubok Jaya periode Tahun 2022-2028 yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2022, pungkasnya 

| Tini

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)