7 Warga Aceh Selatan Menjalani Hukum Cambuk

0


SamudraNews.com | Aceh Selatan-Aceh, Melanggar Qanun Aceh  nomor enam (6) tahun  2014 tatas pekara hukum Jinayat yang telah berkekuatan hukum Sepuluh (10) orang masyarakat Aceh Selatan terpaksa harus menjalani Eksekusi cambuk.

Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran yang diwakili oleh Sekda Cut Syazalisma S.STP menyaksikan eksekusi hukuman cambuk  bersama Forkopimda Aceh Selatan, bertempat di Halaman Kantor Sat Pol PP dan WH, Rabu (14/12/2022).

Turut berhadir pada kegiatan tersebut, Kajari Aceh Selatan beserta jajarannya, Kadis Syariah Islam, Kepala Makamah Syariah, Kepala Sat Pol PP, Kapolsek Tapaktuan serta unsur terkait lainnya.

Cut Syazalisma selaku Sekda mengatakan, pelaksanaan uqubat atau eksekusi cambuk pada hari ini bukanlah untuk mempermalukan terdakwa dan keluarganya, namun hal ini dilaksanakan untuk menjalankan amanah qanun dan putusan makamah syariah Tapaktuan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Atas nama Pemerintah Aceh Selatan kami berharap kedepannya tidak ada lagi masyarakat  yang dikenakan hukuman cambuk seperti hari ini, ungkap beliau" harapnya.

Lanjutnya, Hal ini dilakukan sebagaimana amanah qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 yang menyatakan hukum cambuk harus didepan umum, filosofinya agar menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak melanggar syariat islam.

Selain itu pelaksanaan uqubat atau eksekusi ini merupakan wujud  kerjasama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan instansi terkait guna mentaati regulasi qanun aceh, tambah Cut Syazalisma.

"Kita menghimbau kepada pelanggar qanun  yang dikenakan uqubat agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama", ucapnya.

Sementara itu,  Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH, MH menyebut yang dikenakan uqubat pada hari ini berjumlah 10 orang, namun  yang  menjalankan hukuman cambuk tuntas sampai selesai hanya  7 orang ,untuk 3 orang yang belum tuntas akan dilanjutkan ketahapan berikutnya, tutup Kajari.

Adapun  nama nama  yang  bisa tuntas  melaksanakan hukum  cambuk  tadi  adalah :
 1. ber linisial MI, pidana Ukubat Ta'zir dengan jumlah  cambuk  55.x
2. JI, pidana Ukubat Ta'zir  dengan  jumlah cambuk 35x
3.SF, pidana Ukubat Ta'zir, dengan  jumlah cambuk 35 x
4. HW, pidana Ukubat Ta'zir, dengan  jumlah cambuk  35 x
5.SB, pidana Ukubat Ta'zir, dengan  jumlah cambuk  35 x
6. MZ, pidana Ukubat Ta'zir , dengan jumlah cambuk  35 x
7. HI, pidana Ukubata Ta'zir,  dengan  pidana cambuk sebanyak  35 x. 

| Tini

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)