Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran yang diwakili oleh Sekda Cut Syazalisma S.STP menyaksikan eksekusi hukuman cambuk bersama Forkopimda Aceh Selatan, bertempat di Halaman Kantor Sat Pol PP dan WH, Rabu (14/12/2022).
Turut berhadir pada kegiatan tersebut, Kajari Aceh Selatan beserta jajarannya, Kadis Syariah Islam, Kepala Makamah Syariah, Kepala Sat Pol PP, Kapolsek Tapaktuan serta unsur terkait lainnya.
Cut Syazalisma selaku Sekda mengatakan, pelaksanaan uqubat atau eksekusi cambuk pada hari ini bukanlah untuk mempermalukan terdakwa dan keluarganya, namun hal ini dilaksanakan untuk menjalankan amanah qanun dan putusan makamah syariah Tapaktuan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Atas nama Pemerintah Aceh Selatan kami berharap kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang dikenakan hukuman cambuk seperti hari ini, ungkap beliau" harapnya.
Lanjutnya, Hal ini dilakukan sebagaimana amanah qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 yang menyatakan hukum cambuk harus didepan umum, filosofinya agar menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak melanggar syariat islam.
Selain itu pelaksanaan uqubat atau eksekusi ini merupakan wujud kerjasama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan instansi terkait guna mentaati regulasi qanun aceh, tambah Cut Syazalisma.
"Kita menghimbau kepada pelanggar qanun yang dikenakan uqubat agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama", ucapnya.
Sementara itu, Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH, MH menyebut yang dikenakan uqubat pada hari ini berjumlah 10 orang, namun yang menjalankan hukuman cambuk tuntas sampai selesai hanya 7 orang ,untuk 3 orang yang belum tuntas akan dilanjutkan ketahapan berikutnya, tutup Kajari.
Adapun nama nama yang bisa tuntas melaksanakan hukum cambuk tadi adalah :
1. ber linisial MI, pidana Ukubat Ta'zir dengan jumlah cambuk 55.x
2. JI, pidana Ukubat Ta'zir dengan jumlah cambuk 35x
3.SF, pidana Ukubat Ta'zir, dengan jumlah cambuk 35 x
4. HW, pidana Ukubat Ta'zir, dengan jumlah cambuk 35 x
5.SB, pidana Ukubat Ta'zir, dengan jumlah cambuk 35 x
6. MZ, pidana Ukubat Ta'zir , dengan jumlah cambuk 35 x
7. HI, pidana Ukubata Ta'zir, dengan pidana cambuk sebanyak 35 x.
| Tini
