"Ada apa saudara kok marah-marah ?? tayak hakim, lantas awak media menjawab" Ini loh bu hakim kami awak media kok dilarang mengambil gambar" Iya izin dulu jika mau ambil gambar jelas hakim.
Dalam hal ini para awak media sangat menyayangkan sikap petugas pengadilan dan Ketua Pengadilan
Negeri Rangkasbitung
yang tidak memahami tugas dan fungsi wartawan.
Wartawan bertugas untuk meliput berbagai kegiatan di seluruh Indonesia dan kepada segenap instansi Pemerintah, TNI,Polri maupun swasta agar dapat membantu awak media dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999.
Tidak seorang pun dapat menghalangi tugas wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik ,bahkan bagi orang yang menghalang halangi tugas wartawan dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp.500.000 000,-(Lima Ratus Juta Rupiah).
Sumber:
Lilik Adi Goenawan
