Koordinator For-Fas T.Sukandi Minta Tambang Ilegal Harus Diberikan IPR

0

SamudraNews.com | Aceh Selatan-Aceh, Menurut Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) T.Sukandi,mengatasi solusi maraknya pengelolaan tambang ilegel di Aceh Selatan, hendaknya  Pemerintah Daerah bisa memberikan atau mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas dan investasi terbatas paling luas 5 hektar, hal tersebut mengacu pada Pasal 1 angka 10 UU no 4 tahun 2009 STTD UU no 3 tahun 2020 dan Pasal 1 angka 3 PMK no 61 tahun 2021.

Hal ini disampaikannya, kepada wartawan  Minggu  4/12/2022.di Tapak  Tuan. 
karena IPR boleh  diberikan Pemerintah kepada perseorangan atau koperasi yang merupakan penduduk setempat dengan syarat pemohon terlebih dahulu menyampaikan permohonannya (Pasal 67 UU no 3 tahun 2020).

"Sebelumnya pemohon juga mesti menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penetapan ini mesti dilegitimasi oleh pemerintah dengan serangkaian proses

Sambungnya, Bahwa bila fungsi kebijakan keberpihakan kepada rakyat yang dilakukan oleh pemerintah ini dapat dilaksakan, maka Pengurusan, Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Alam (SDA) ini akan Menjadi Solusi terbaik bagi masyarakat, daerah dan Negara berdasarkan amanat konstitusi negara bahwa.

"Bumi dan Air Serta Segala Kekayaan Yang Terkandung Didalamnya Adalah Milik Negara Yang Dipergunakan Sebesar-besarnya Untuk Kepentingan Rakyat" (Pasal 33 ayat 3 UUD1945 Pra Amandemen)", tutupnya. 

| Tini

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)