
Menyikapi hal tersebut, Bripka Ramadhan melakukaan himbauan kepada para pelajar perihal penguna sepeda motor dan tata tertib berlalu lintas dalam berkendara.
Dalam himbauannya kepada para pelajar Bripka Ramadhan Menyampaikan kepada pelajar bahwa tidak boleh membawa/ mengendarai sepeda motor ke sekolah, hal ini untuk mengingatkan anak anak agar selalu berprilaku tertib berlalu lintas di jalan, para pelajar yang mengendarai kendaraan tidak sesuai ketentuan untuk di lengkapi.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H,S.I.K,M.H, melalaui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, S.H,M.H, mengatakan hal himbauan dan pelarangan terhadap pelajar SMP untuk tidak membawa/mengendarai sepeda motor tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, terlebih sasaran himbauan pelarangan pelajar SMP tidak mengendarai sepeda motor itu untuk menekan dan meminimalisir angka kecelakaan yang berakibat fatal," tegas Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, S.H,M.H
(*)