Sebelum berangkat, anggota yang melaksanakan pengawalan diberikan arahan perintah pimpinan (APP) oleh Kabagops Kompol Yusuf Hariadi, S.H.,M.Si.
Pengamanan dan pengawalan pergeseran tahanan, mulai dari penjemputan di Lapas Kelas IIB Idi kemudian menuju Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Kegiatan pengawalan dilaksanakan oleh personel gabungan Polres Aceh Timur bersama petugas Lapas Kelas IIB Idi dengan membawa surat perintah serta pelaksanaan sesuai dengan SOP untuk mengawal empat tahanan yang merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. menjelaskan pelaksanaan pengawalan yang dilakukan harus sesuai dengan SOP agar tidak membahayakan petugas dan masyarakat serta selalu memberikan arahan dan pengawasan kepada personel yang melaksanakan pengawalan. Terangnya. (Lintang Galih).