Pemasangan tiang lampu tersebut program 2022 di Kerjakan tahun 2023 diduga pekerjaan proyek tersebut melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak transparan menggunakan dana Negara.
.
Saat di konfirmasi media ini Kades
Tanjung Morawa B Nazarianti
Kamis (23/2/2023)
mengenai pekerjaan pemasangan tiang lampu jalan anggaran 2022 di laksanakan 2023 dan Buk Kades Nazarianti menegaskan, Kalau realisasi nya tanya aja sama bendahara karna saya gak tau saya juga masih baru.
"Kalau pekerjaan itu memang salah dan saya juga sudah kordinasi dengan Sekcam, kalau itu memang salah karna tidak di selesaikan di tahun 2022 makanya belum selesai karna titik di wilayah pemasangan yang belum ada, sehingga tiang masih terletak di situ" ujarnya.
Lanjutnya, Kalau ini jadi masalah saya akan bawa pulang saja tiang lampu itu dan akan saya ganti pakai uang saya pribadi.
"Jika ini bermasalah biar saya bawak pulang saja dan akan saya ganti dengan uang pribadi" tutup nya.
Oleh karenanya PMD Kecamatan Tanjung Morawa untuk memantau kinerja kades tanjung Morawa agar mengerti peraturan dalam menggunakan dana desa, dan
Masyarakat harus memahami undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, semua masyarakat berhak tahu karena dana bersumber dari uang pajak rakyat, dan kembali untuk rakyat.
| waty