Saat membuka acara Focus Group Discusion (FGD) Sekda menyampaikan bahwa Kabupaten Deli Serdang Dalam Angka merupakan publikasi tahunan yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dimana data yang terkandung di dalamnya berasal dari, Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal, lembaga keungan, maupun instansi lain.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik Pasal 26 ayat 2 menyatakan bahwa penyelengaraan survei sektoral adalah wajib.
"Mari kita melaksanakan hasil pelaporan kegiatan survei secepat mungkin, karena data ini sangat penting untuk kedepannya dalam rangka pengambilan keputusan dan kebijakan oleh Kepala Daerah dan bermanfaat bagi pembagunan di Daerah kita.", ungkap Sekda.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan Piagam Penghargaan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah dengan Kategori Pemberian Laporan Data Tercepat yakni Dinas Perhubungan , Dinas Pemadam Kebakaran ,PDAM Tirta Deli.
"Sedangkan Penghargaan khusus diberikan Kepada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian sebagai Wali Data dalam Pengumpulan Data yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Dr Dra. Hj.Miska Gewasari MM" tandasnya.
| waty