Galian C Diduga Ilegal di Tanjung Morawa Seolah Kebal Hukum, Printah Polsek Terkesan Diabaikan

0


SamudraNews.com | Tanjung Morawa-Sumut, Aktivitas galian C di Desa Penara Kebun membuat masyarakat sekitar resah, karena aktipitas Galin C cemari lingkungan  Kamis (06/04/2023).

Kepada media ini Jum (42) warga sekitar mengatakan bahwa, semenjak adanya kegiatan galian C sumber air untuk kebutuhan sehari-hari, berpasir dan berlumpur.

"Warga disini sangat mengeluhkan adanya aktivitas galian c di belakang rumah kami, saat air untuk kebutuhan sehari-hari berpasir dan berlumpur, abu pun sangat mengganggu pernapasan" ujar Jum.

Dengan ada nya dugaan Galian C Ilegal  Polsek Tanjung Morawa   gerak cepat  mengecek aktivitas galian C tersebut.

Ketika mendapati adanya aktivitas galian C personil Polsek Tanjung Morawa memerintahkan pengelola untuk menutup galian C yang ada di Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa.

Tetapi pengusaha Galian C bukannya tutup, malah  menambahkan 2 alat berat excavator di lokasi Galian C, seakan kebal Hukum, 
Tidak mengindahkan 
Printah Polsek Tanjung Morawa.

Hasil penelusuran awak media pengelola galian C yang didug Ilegal  berinisial  "JKR" warga Batangkuis.

Dari pantauan media oni dilapangan pada Kamis (06/04/2023) puluhan truk keluar masuk melintasi jalan Kualanamu menuju lokasi galian Desa Penara Kebun,kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang melewati benteng sungai yang tidak jauh dari Wing Hotel, sedangkan sebagian lagi tampak pulihan truck mengantri  untuk membeli tanah senilai Rp 300 ribu/truck.

Ketika awak media mengkonfirmasi Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit SH mengatakan bahwa pihaknya nanti akan Kordinasi dengan instansi terkait untuk menutup lokasi galian tersebut.

"Kami nanti koordinasi dengan pihak instansi terkait untuk menutup lokasi galian tersebut".ucap Kapolsek tanjung morawa.

| Waty

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)