Saat petugas melakukan penggeledahan
menemukan sepatu bekas yang diduga tidak memiliki dokumen.
Kepada awak media Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Penanganan itu berdasarkan Informasi dari Masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut.
" Dari hasil penyelidikan Tim berhsil mengamankan 12 (dua belas) Bal sepatu Bekas dan 1 (satu) unit mobil L300 mitshubishi pickup," kata Hadi
Hadi menambahkan Tim juga mengamankan 2 orang karyawan Cargo JNT berinisial AS dan RSS dan saat ini sedang dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku di sangkakan melanggar
Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.
| waty