Kepada awak media Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, Rabu (5/4/2023) menjelaskan, penemuan tanaman ganja tersebut bermula dari tertangkapnya tersangka DS, salah seorang pengedar ganja di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk, Senin (3/4/2023) malam lalu, bersama tsk DS polisi menyita 18 paket ganja.
Kemuduan personil kita melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tsk pengedar ganja tersebut. Saat di introgasi DS, mengaku bahwa18 paket ganja tersebut didapat dari BA, warga Peudawa, Aceh Timur.
“Keesokan harinya, tim opsnal menuju lokasi BA, ternyata BA mengendus wacana petugas datang terlebih dahulu kabur dari lokasi" ujar kapolres.
Tiba di ladang atau kebun milik BA
Persis di sebelah rumahnya kita menemukan tanaman ganja dengan ketinggian yang bervariasi.
“Modusnya, pelaku BA menyisipkan tanaman ganja di sela-sela tanaman sayuran, seperti jagung, cabai, pisang dan lainnya,” Imbuh Kapolres.
Sebagai barang bukti petugas mecabut
131 batang ganja dan diamankan sedangkan yang lain di bakar di lokasi.
“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu karung daun ganja kering dengan berat bruto 4,1 kilogram" jelas Kapolres.
Menurut Kapolres,
Kasus ini masih di kembangkan guna menangkap pelaku yang identitasnya sudah di kantongi,” tandas AKBP Andy Rahmansyah.
Pemusnahan tanaman ganja dihadiri Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, didampingi sejumlah pejabat lainnya, seperti Kabag Ops Kompol Yusuf Hariadi, Kabag SDM Kompol Marzuki, Kasat Samapta AKP Irwansyah Nasution, Kasat Lantas Iptu Krisna Hadi Widiyanto, Kasat Res Narkoba Iptu Yudha Parasatya, Kapolsek Peudawa Ipda Hendra Kurniawan, KBO Satresnarkoba Ipda Safwadi Nour, Babinsa Koramil 16/PDW dan Keuchik Gampong Seuneubok Punteut Darwis
|Roby Sinaga