SamudraNews.com | Langsa-Aceh, Tuhapeut Gampong Kebon Ireng Kec Langsa Lama Kota Langsa akan berahir masa jabatan nya pada tanggal 31 Mei 2023, oleh karena nya Pemerintah Gampong yang di pimpin Edi Putra selaku Geuchik Memimpin rapat membentuk tim 11 untuk penjaringan calon Tuhapet, acara di gelar di Kantor Geuchik usai Shalat Jumat (12/5/2023).
Tim 11 di ketuai oleh Nasir Selaku Sekdes, di isi oleh beberapa perangkat desa, Imam Desa dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu Geuchik Kebon Ireng Edi Putra mengatakan bahwa, dalam pemilihan Tuhapeut dilakukan secara Musyawarah dan haltersebut mengacu pada hasil rapat dengan pihak kecamatan dan DPMG serta mengacu pada Qanun Kota Langsa no 12 tahun 2018.
" Tim 11 nantinya yang melakukan penjaringan kepada calon Tuhapet " ujarnya.
Lanjut Geuchik, Setiap calon Tuhapet harus memenuhi persyaratan sesuai Qanun no 12 tahun 2018 di antaranya :
1.Surat Pernyaan bertakwa kepada ALLAH SWT di bubuhi tandatan dan matrai 6000
2.Surat Keterangan Domisili
3.Surat keterangan tes baca Al Qur'an
4.Surat pernyaan menjalankan syari'at Islam, termasuk aktif syafari subuh,shalat berjamaah, bergotong royong, pengajian dan kegiatan lain nya.
5.Surat pernyataan setia pada pancasila dan UUD 1945 bermatrai 6000
6.foto capi ijazah SLTA dilegalisir.
7.foto copy KTP
8.Surat keterangan bebas narkoba dari BNN
9.Surat keterangan kesehatan
10.SKCK
11.Surat keterangan tidak penah sebagai terpidana dari Pengadilan
12.Surat ijin atasan langsung bagi PNS, TNI, POLRI,BUMD BUMN.
13.Surat pernyataan bersedia menjadi anggota Tuhapeut
"Jika berniat mencalonkan diri sebagai Tuhapeut semua persyaratan harus di penuhi dan tim 11 Nantinya yang menerima semua berkas dari seluruh Calon Tuhapet" tutup Gechik muda yang berwawasan luas itu.
| Roby Sinaga

