Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Karena Mencuri Kelapasawit PTPN 2 Berbuntut Panjang

Kasus
0
Diduga menjadi karban kekerasan anak di bawah umur kena mencuri kelapasawit milik PTPN2 dirawat di rumah sakit

SamudraNews.com | Deli Serdang-Sumut  Kekerasan kepada anak di bawah umur yang diduga di lakukan oleh oknum Bapam, BKO dan Asisten PTPN II Affdiling ll Tanjung Garbus akibat mencuri buah kelapa sawit beberapa hari yang lalu berbuntut panjang, bahkan korban harus di Rawat Inap di Rumah Sakit Umum Amri Tambunan karena duduga akibat kekerasana di tabrak oknum Asisten inisial H menggunakan sepeda motor KLX,  membuat kaki sebelah kanan korban semangkin membengkak 

Atas terjadinya dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur  kini pihak keluarga  korban tidak terima dan membuat laporan polisi ke polsek Pagar Merbau.

Laporan itu mengacu pada Pasal 80 ayat 2  UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Selanjutnya Keluarga korban melaporkan ke Pihak Subdenpom 1/1-3 Lubuk Pakam,Jalan Imam Bonjol Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang
Jum'at 23 Juni 2023, sekitar pukul 16.00 wib , atas dugaan kekerasan kepada anak yang terjadi pada hari Kamis, 22 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 wib di Dusun Tanjung Garbus 2 Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara .

Diduga kekerasan tersebut di lakukan oleh oknum yang di Perbantukan atau tugaskan di  PTPN II Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.

Saat di konfirmasi wartawan Irpan selaku paman FS  (korban -red)  24 Juni 2023 mengatakan, Negara kita kan Negara hukum bukan negara koboi dan bisa semena mena melakukan kekerasan kepada anak di bawah umur walaupun dia bersalah, kalau dia melakukan kejahatan tangkap dan segera serahkan kepada pihak yang ber wenang supaya di proses atas perbuatannya bukan di hakimi seperti ini.

"Emangnya manager Memperbolekan kepada para oknum Bapam,BKO,
Asisten dan Scurity menganiya pencuri yang tertangkap ? kemudian setelah dianiya baru di serahkan ke pihak yg berwenang. atau ada undang undang tersendiri yang di terapkan oleh para pejabat perkebunan PTPN 2 Tanjung Garbus bahwasanya bisa menghakimi pencuri" ujar Ipan.

Ipan berharap kepada Bapak Kapolres dan Bapak DanSub Pomdam I Bukit Barisan, agar segera memproses dan menindak lanjuti laporan kami,  supaya kasus ini dapat terungkap agar para pelaku dapat menghargai hukum danmempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya supaya kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak terulang lagi.

Kemudian beberapa Awak Media menyambangai Kantor PTPN II Tanjung Garbus untuk menemui HM srlaku Meneger terkait adanya dugaan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Dirung kerjanya Meneger menjawab, soal penganiayaan kepada pihak korban itu tidak ada, hanya kontak pisik yang terjadi saat tersangka melakukan pembelaan diri yang hendak lari.

Menurut Manager, kaki tersangka yang cedera itu akibat tabrakan karenab dia lari dan Asisten yang hendak mengejar yang jumpa di satu simpang,  karena tabrakan tersebut Asisten yang menggunakan sepeda motor KLX dan Korban sama- sama terjatuh, dan pada saat itu asisten sempat di pukul oleh tersangka.

lalu awak media bertanya kembali apakah keterangan dari pada si korban adanya pemukulan itu bohong ya pak, meneger lalu menjawab saya tidak mau bilang itu bohong tapi yang jelas pemukulan itu tidak ada,dan saya selalu Manager bertanggung jawab atas apa yang di lakukan oleh para pekerja saya yang telah bekerja dan melindungi aset negara' ucap Manager.

| waty 


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)