Keluarga FS Minta APH Usut Terduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Kasus
0

SamudraNews.com | Deli Serdang-Sumut, Kekerasan terhadap anak di bawah umur masih kerap terjadi, kali inj kekerasan tersebut diduga di lakukan oleh para pengamanan PTPN II yakni oknum Bapam, BKO dan Asisten terhadap FS (16) di
Afdeling ll Tanjung Garbus, pada tanggal (22-6-2023) imbas dari kekerasan tersebut sampai 
saat FS masih  terbaring di Rumah Sakit Amri Tambunan Lubuk Pakam, Senin (26/6/2023).

Sebagai pengaman yang di Perbantukan  di PTPN ll Tanjung Garbus dan di tugaskan oleh kesatuan masing masing seharusnya bisa menjadi contoh yang baik serta dapat mengayomi masyarakat, bukan menjadi brutal dengan maling sekalipun,Dugaan kekerasan anak di bawah umur sedikit demi sedikit mulai terkuak dan berbuntut panjang. 

Kepada awak media Ipan, selaku paman  FS menyampaikan, kami bukan mau melindungi orang yang bersalah, tetapi negara kita negara Hukum, siapa saja yang melakukan kesalahan ya harus di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, Bukan main hakim sendiri terlebih korban masih di bawah umur, imbas dari dugaan mendapat perlakuan kekeran dari pihak pengamanan kebun PTPN II sampai saat ini FS masih dirawat di Rumah Kakit Umum Amri Tambunan 

" Sampai saat ini anak kami masih rawat inap di rumah sakit dan dari pihak PTPN II Tanjung Gambus belum ada yang datang dan kami juga belum mau ketemu dengan pihak perusahaan, mengingat anak kami masih dalam perawatan intensif" tegas Ipan.

Ketika di singhung tentang proses hukum yang di jalani FS, Ipan menjelaskan,Tadi  ada yang nelfon mengaku dari pihak kepolisian mengatakan bahwa besok FS menjalani sidang. Tetapi karena FS masih terbaring di Rumah Sakit belum bisa menghadiri sidang.

" Atas kejadian ini kami selaku keluarga belum bisa menerima dan kami akan tindak lanjuti proses hukum, yang menyangkut sipilnya kami buat laporan kepihak kepolisian dan yang menyangkut dari pada oknum TNI sudah kami buat laporan ke Denpom" tegas Ipan.

Masih lanjut ipan, yang buat kami keluarga sedih, pihak perusahaan mengatakan tidak ada kekerasan anak di bawah umur. Atau pemukulan,tapi nyatanya kaki FS bengkak, ditambah lagi foto yang beredar luas tangan FS di borgol lalu di berdiri sambil di paksa mengangkat buah sawit sampai membungkuk tubuhnya menahan rasa sakit, mungkin mereka lupa kalau itu anak masih di bawah umur.

Kemudian pada saat bertemu Danton inisial G di polsek Tanjung Garbus
awak media mengkomfirmasi  mengenai pencurian buah kelapa sawit pada tanggal 22-6-2023 di dan ada terja penganiayaan, G langsung menjawab "saya masalah ini tidak tau karna saya di rumah" katanya.

Berselang beberapa hari, awak media kembali mengkonfirmasi G via WhatsApp nya mengenai foto yang beredar G ada di tempat kejadian, dan G hanya menjawab atau membalas WhatsApp " Walaikumsalam ibu"

Untuk itu keluarga Korban minta Kapolda Sumut dan  Kapolresta Deli
Serdang serta Subdenpom 1/1-3 Deli Serdang juga Dirut PTPN ll menindak tegas oknum Bapam, BKO, Asisten, yang di duga terlibat kekerasan terhadap anak di bawah umur, hingga korban harus di rawat inap di rumah sakit Amri Tambunan Lubuk Pakam, dan juga menejer yang di duga Subbahat berbohong untuk melindungi anggotanya.

| waty

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)