Ketua BKAD Tanjung Morawa Diduga KKN Dana BINTEK, Kades Berang

Kasus
0

SamudraNews.com | Deli Serdang-Sumut,  Kepala desa kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang kecam ketua Badan Kerja Aama Antar Desa,(BKAD) Hajeman  kepala desa Bandar Labuhan yang juga ketua Abdesi Deli s
Serdang, tidak transparan dan diduga Mar up dana Bimtek.

Beberapa kepala desa pada saat di konfirmasi awak media mengenai pertemuan di beberapa tempat yang menurut informasi membahas masalah kegiatan Bimtek yang dikelolah oleh ketua BKAD Hajeman.

" Kami sempat ribut dalam rapat karna kegiatan itu tidak ada musyawarah dengan kami selaku kades  dan juga anggota BKAD bahkan untuk kegiatan tidak transparan" ujarnya.

Lanjut kepala Desa, yang buat kami marah, dia beranggapan kalau kami ada yang mengkordinir, itu semua tidak benar.

" Kami kumpul di beberapa tempat juga mengundang ketua BKAD dua kali dia tidak datang,kemudian pada tanggal 14/6-2023  kami kepala desa se-kecamatan tanjung Morawa mengundang kembali  ketua BKAD di wisata kolam desa Punden Rejo, disitulah terjadi perdebatan karena Hajemam merasa tidak senang dengan pertanyaan kami semua, dan yang buat kami kesal BKAD yang mengkelolah mengatur uang kegiatan Bimtek kenapa sampai bermasalah sehingga  ada enam kepala desa kecamatan Tanjung Morawa yang di panggil oleh kejaksaan, mengenai dana bimtek, LPM PKK dan Karang taruna tahun 2022" bebernya.

Adapun dana yang harus di gelontorkan untuk Bintek yakni :
Karang taruna tiga orang x Rp. 15.000.000 perorang                     
LPM Rp.15.000.000
PKK.Rp 4.000.000                  
Itu di kalikan 25 desa.

Jika kami tidak mau mengikuti kegiatan Bimtek kami selalu di ancam dan di takut takuti, kalau desa kami bermasalah tidak akan di bantu, jadi kami sudah gak kuat akan tekanan tekanan itu.

Di tempat terpisah Bendahara BKAD Badrun, ketika di konfirmasi mengenai kegiatan yang dilaksanakan oleh BKAD mengatakan, 
Kami Bendahara dan Sekertaris ada di panggil sama ketua di rumah makan a
Andaliman Tanjung Morawa. Ketika itu saya bertanya sama ketua Hajeman mana ibu kasih PMD kenapa tidak ada di dalam pertemuan kita?.

Lalu ketua Hajeman menjawab, Ibu kasih PMD ada kegiatan dan kita kumpul di sini saya akan sampaikan, Kalau kita mau ada kegiatan bimtek, Jadi
Sekertaris dan Bendahara yang mendampingi peserta ujar ketua.

"Kalau mengenai dana Bimtek saya sama sekali tidak tau semua ketua yang pegang berapa dananya dan berapa sisanya saya tidak tau, saya hanya mendampingi Bimtek Karang Taruna selama tiga hari dua malam" jelas Bendahara.

Lalu ketika awak media bertanya mengenai keributan karangtaruna di waktu bimtek, lantas 
Badrun  membenarkan" ya memang ada keributan, karna materinya terlalu sedikit padahal tutornya ada delapan tidak sesuai dengan bajet yang di gelontorkan  di tambah lagi dengan uang saku hanya seratus ribu satu peserta.

"Setau saya
Sebenarnya tujuan BKAD bukan itu,
Ketika ada desa yang mau kerjasama dan di pasilitasi oleh BKAD contoh nya buat Bumdes bersama buat yang namanya usaha bersama, itu yang sebenarnya bukan untuk Bimtek" beber Badrun.

Lanjut Badrun walaupun saya Bendahara tapi saya tidak pegang uang, sepertinya Sekertaris dan Bendahara BKAD hanya formalitas saja, dari itu saya tarik diri,  saya bendahara juga tidak begitu aktif karna saya banyak Kegiatan, ucap Bpadrun.

Sementara itu Ketua BKAD Hajeman saat di konfirmasi awak media terkait kegiatan BINTEK di Kf PTPN depan Mesjid Ubbudiyah, pura pura linglung dan mengalih kan pertanyaan awak media.

"Biasa lah namanya juga organisasi ada pro dan kontra" sambil senyum senyum dan berpamitan mau Sholan jumat.

Padahal BKAD
merupakan bentuk kerjasama desa satu dengan desa lain dalam satu Kecamatan atau antar Kecamatan dalam satu Kabupaten sebagaimana yang diatur dalam peraturan per undangan, mulai dari Undang-undang Nomer 22 tahun 1999 Tentang pemerintahan Daerah  yang kemudian diganti dengan  Undang-undang Nomer 32 tahun 2004 , PP.72 tahun 2005 Tentang Pemerintahan desa  beserta Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomer 38 Tahun 2007  Tentang kerjasama Desa.

Dengan munculnya Undang-undang nomer 6 tahun 2014 Tentang Desa beserta peraturan pemerintah nya ( PP) Nomer 43 Tahun 2015,  istilah  Badan kerjasama antar desa  yang sebelumnya di gunakan oleh Program PNPM Mandiri Perdesaan untuk melestarikan aset Program, telah mendapatkan landasan yang lebih kuat, dalam peraturan perundangan sebelumnya istilah Badan kerjasama antar desa secara eksplisit tidak pernah ada sedangkan dalam undang Undang-undang nomer 6 tahun 2014 Tentang Desa istilah Badan kerjasama Antar desa secara eksplisit dinyatakatan.

Pemberian kewengan kepada desa untuk melakukan kerjasama merupakan konsekwensi logis atas diakuinya desa sebagai suatu wilayah otonom. Mengingat badan kerjasama merupakan bentuk perikatan antar desa satu dengan desa lainnya, maka penamaan suatu badan kerjasama antar desa harus didasarkan pada obyek yang di kerjasamakan.

Mengingat Undang-Undang Desa merupakan hukum khusus yang mengatur tentang desa, maka badan kerjasamanya antar desa harus tunduk pada syarat yang diatur dalam undang-undang Desa.

| waty

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)