Miris...Setelah di PHK 36 Orang Karyawan PT Aloer Timur Belum Terima Pesangon

Kasus
0
Para karyawan PT .Aloer Timur yang sudah di PHK belum di beri pesangon


SamudraNews.com | Aceh Timur-Aceh, Sejak tamggal 30 Juni 2023 sekitar 36 orang karyawan PT. Aloer Timur kebun Pinaron telah di PHK namun pesangon yang menjadi hak para karyawan sampai saat ini belum di berikan.

Kepada media ini Minggu (13/8/2023)
Sarofudin mewakili rekan kariayawan lain nya mengatakan, Masalah di PHK itu hak perusahaan, namun pesangon  yang menjadi hak kami sejauh ini belum di berikan.

" Padahal dalam surat PHK yang di tandatangani oleh Mustofa Kamal selaku Direktur menyebutkan bahwa :
Maka dengan ini kami memutus hubungan kerja terhitung 30 Juni 2023 dan kepada saudara akan di beri hak hak pesangon nya berdasarkan pasal 41 dalam UU Cipta Kerja PP 35 tahun 2021" tegas nya.

Lanjut nya, Namun apa yang di sampaikan oleh Direktur sampai saat ini belum ada realisasinya.

"Ditambah lagi Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Aceh Timur Suhardi masih di pekerjakan oleh perusahaan hal ini membuat semangat kami para kariayawan jadi patah arang seperti kehilangan pegangan" imbuhnya lagi.

Jika kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja diancam sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara.

" Tindakan pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja dianggap melakukan tindakan pidana kejahatan. Untuk itu jika sampai berlarut larut PT. Aloer Timur tidak memberi pesangon pada seluruh Karyawan yang sudah di PHK tidak menutup kemungkinan kami akan menempuh jalur Hukum, mengingat yang kami perjuangak hak kami" tutup nya. 

Samapai berita ini di turun kan awak media ini belum berhasil menghubungi pihak PT. Aloer Timur.

|Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)