Lantas pada hari Selasa (15-08-2023)
pelapor Ponisih ( Ibu korban F) menerima suat panggilan dari PPA Polresta Deli Serdang dengan agenda MEDIAS,
Kemudian pelapor didampingi kuasa hukumnya OK. Hendri Fadlian Karnain, SH menghadiri undangan mediasi tersebut, namun kekewaan pelapor yang didapat kerena pihak telapor tidak hadir.
"Kami sagat kecewa karena pihak telapor mengabaikan undangan penyidik PPA, Namun kami selaku kuasa hukum pelator tetap komit,
menyelesaikan perkara penganiayaan anak dibawah umur secara hukum yang berlaku di NKRI, Ujar OK selaku kuasa hukum pelapor pada awak media.
Menurut kuasa Hukum pelapor pihak nya telah melengkapi Bukti dan saksi menurut kami sudah lengkap, jadi tidak ada alasan perkara ini tidak diproses secara hukum yang berlaku.
" Hari ini kami pihak pelapor merasa sangat kecewa dengan agenda mediasi yang dijadwalkan,tetapi terlapor tidak patuh terhadap upaya mediasi yang dijadwalkan pihak penyidik, kami menduga terlapor menganggap perkara penganiayaan ini merupakan hal yang sepele padahal ancaman hukumannya sangat jelas diatur dalam Undang - Undang tentang Perlindungan Anak" tegasnya.
Lanjut OK sesuai undangan mediasi di gelar pukul 11.30 wib namun hingga pukul 14.00 wib terlapor belum juga hadir tetapi kami masih tetap menunggu , hingga pukul 15.30 wib dan terlapor tetap belum hadir alias Absen sehingga mediasi yang di jadwalkan oleh Kanit PPA tidak terlaksana.
"Padahal jika kita mengacu Pasal 184 KUHAP penetapan tersangka minimal 2 alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa.
Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Setelah menerima informasi Tim awak media lakukan konfirmasi ke Kanit PPA Polresta Deli Serdang Selasa (15-08-2023) sekira pukul 16.00 wib namun yang bersangkutan tidak dapat ditemui karena sang Kanit lagi Makan, hal itu disampaikan personil lainnya yang ada di satu ruang kerja unit PPA.
Demi menjunjung tinggi etika kewartawanan Tim awak media menunggu di luar ruangan hingga Kanit menyelesaikan makannya
Tapi pada saat tim awak media kembali hendak mengkonfirmasi Kanit PPA tapi lagi lagi awak media harus menelan kekecewaan karena kanit tersebut tidak dapat di jumpai dengan alasan mau Kepoldasu.
| Waty