Kepada awak media Pj.Bupati Aceh Timur mengatakan bahwa, Keguatan ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang petunjuk teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah dan peraturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.
"Hal tersebut juga Menindaklanjuti Surat Pj.Bupati Aceh Timur Nomor 060/140 Tanggal 5 Januari 2024 tentang Penyampaian Draf perjanjian kinerja Tahun 2024 meliputi Perjanjian kinerja yang telah selesai disusun sebagai dasar penyusunan sasaran kinerja pegawai Kepala Perangkat daerah yang akan di review oleh Tim pengelola Kinerja" imbuhnya.
Menurut Pj.Bupati, Tim Pengelola Kinerja Tediri dari Unsur Kepegawaian, Unsur perencanaan dan unsur pengawasan yang selanjutnya akan mereview Perjanjian Kinerja yang akan menjadi dasar penyusunan sasaran kinerja pegawai khusus bagi Kepala Perangkat Deaerah terhadap aspek keselarasan kinerja, kesetaraan kualitas dan ketetapan penentuan aspek indikator kinerje individu.
Sumber: Diskominfo
| Herdian
