Acara ini dikemas dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di ruang sidang A DPRK setempat, Kamis (29/2/2024).
Pelantikan dengan membaca sumpah jabatan di pimpin langsung oleh ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri.
Dalam kesempatan itu Fattah Fikri, mengatakan bahwa PAW dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor : 100.1.4.2/118/2024 yang dikeluarkan di Banda Aceh tentang peresmian pengangkatan PAW anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Aceh Timur dari partai PNA.
Usai dilantik menjadi anggota DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri juga mengucapkan selamat kepada saudara Salman
" Selamat dan sukses semoga kita bisa bersama sama dapat memperjuangkan aspirasi rakyat untuk kemajuan Aceh Timur kedepannya yang lebih baik lagi," imbuh Fattah.
Untuk diketahui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur melantik saudara Salman sebagai anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai PNA untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024, Salman merupakan PAW dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengantikan Almarhum Salahuddin yang telah meninggal dunia pada November 2023,dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Aceh Timur.
Hadir dalam kegiatan ini Pj. Bupati Aceh Timur Ir.Mahyuddin, Kapolres Aceh Timur, kepala perangkat Daerah Dalam Kabupaten Aceh Timur dan tamu penting lainya.
| Herdian
