Sidang Dugaan Akun Bodong Yang Melibatkan onum Komisioner KIP Langsa Kembali Digelar

Kasus
0

SamudraNews.com | Langsa -Aceh, Kasus akun bodong kembali di gelar di Pengadilan Negri Langsa Dengan menghadirkan dua terdakwa salah satunua anggota KIP Kota Langsa dan di dampingi oleh kuasa hukumnya.

Sebelumnya kuasa hukum terdakwa ada 4 orang yakni :
1. Muhammad Iqbal, SH.MH
2.Maulana Akbar, SH
3.Zulkifli M, SH,S.Psi, CPM
4.Jihan Shafira, SH 
Namun sidang hari Senin (5/2/2024) Jihan Shafira, tidak nampak hadir mengikuti sidang  

Sedangkan agenda sidang hari ini mendengarkan ke terangan 5 orang saksi pelapor dan korban di antara nya: T.Syafrijal, Ray Iskandar, keduanya dari HMI. Kemudian ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Purnawirawan Mayor Erman. 
Ketua Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Zulfikar, SE dan Sekertaris PPAD Suharno.

Dalam persidangan saat di tanya oleh JPU salah serong terdakwa mengakui bahwa dirinya yang memosting di akun FB meminta TNI di bubarkan yang dibubuhi kalimat melecehkan juga mengakui membuat potingan palu arit sekan mengganti logo HMI.

Mendengar pengakuan terdakwa di persidangan ketua HIPAKAD Zulfikar, SE, selaku saksi korban mengatakan," TNI itu urat nadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika TNI tudak kuat mungkin kita tidak bisa seperti sekarang ini" ujarnya kecewa.

Usai sidang samudranews mengkonfirmasih Humas Pengadilan Langsa  Iman Harrio Putmana SH.MH dan dirinya mengatakan bahwa hari ini sidang keterangan saksi pelapor.

" Hari ini Senin (5/2/2024) agenda sidang keterangan saksi pelapor (korban) dan ada 7 orang saksi yang di hadirkan, satu orang saksi penangkapan satu orang saksi percetakan kemudian dua orang dari HMI 2 orang dari PPAD dan satu orang lagi ketua HIPAKAD Kota Langsa" bebernya.

Lanjutnya, sidang akan kita lanjutkan pada hari Rabu 7 Februari 2024.

" Hari ini sidang ke 5, sebelum nya sudah di gelar Sidang Dakwaan,Esefsi
Sidang Tanggapan JPU, dan sidang tolok esefsi kuasa hukum terdakwa" tadasnya.

Dia juga berharap agar sidang ini cepat selesai, karena selama persidangan tetap mengedepan kan praduga tidak bersalah.

| Roby Sinaga





Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)