Satres Narkoba Polres Langsa Ringkus Pengedar Narkoba Dengan BB 1Kg Sabu

Kasus
0

SamudraNews.com | Langsa-Aceh, Satres Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus tersangka pengedar sabu berinisial JH (41), warga Gampong Bale, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Jum'at, 26 April 2024 sekira pukul 16.30 WIB di pinggir Jalan Gampong Ulee, Kecamatan, Syamtalira Bayu.

Bersama tsk petugas juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.029 gram (1 kg) lebih.

Kepada awak media  Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermansyah didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, saat konferensi pers, Kamis, 2 Mei 2024 membeberkan pengukapan tsk 
berkat adanya informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa yang dilakukan oleh seorang laki-laki berasal dari Aceh Utara.

"Menindaklanjuti informasi tersebut lantas anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut" ujar Kapolres.

Lanjutnya, Setelah didapatkan informasi yang bersangkutan sedang menjemput narkotika jenis sabu dari Aceh Utara, untuk diedarkan di Kota Langsa.
Unit Opsnal memperluas penyelidikan ke daerah yang dimaksud untuk melakukan pencarian terhadap orang yang dilaporkan tersebut.

"Petugas pun memburu keberadaan pelaku. Sesampainya di Aceh Utara tepatnya di lokasi kejadian petugas melihat ada tiga orang laki-laki yang diduga sebagai Target Operasi (TO) sehingga langsung dilakukan penggerebekan.

" Saat di lakukan penyergapan namun dua orang laki-laki berhasil melarikan diri dan hanya JH yang berhasil diringkus" beber Kapolres. 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan Sepmor Honda Scoopy BL 4592 NAG milik tsk petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 1.029 gram  di bawah Jok Sepmornya.

Kemudian, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku yang sempat  melarikan diri adapun kedua pelaku berinisial HR (DPO) dan NEK (DPO) yang diduga terlibat dalam perantara jual beli sabuNamun setelah dilakukan pencarian di seputaran wilayah Aceh Utara terhadap kedua DPO itu belum berhasil ditemukan.

"Kedua DPO itu sebagai kuris dalam transaksi jual beli sabu dari wilayah Aceh Utara untuk selanjutnya diedarkan di Kota Langsa, dan  tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2019, ianya divonis oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon selama 2 tahun penjara kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Lhoksukon," pungkasnya.

| Rgs

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)