Keterangan Foto:
Seorang pria berinisial S (38) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.(dok.Humas Polres Aceh Singkil)
"Penangkapan dilakukan di Desa Lipat Kajang Atas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis lalu sekitar pukul 21.05 WIB," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto melalui Kasatresnarkoba AKP Mahdian Siregar kepada wartawan Sabtu, (17/8).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, kata AKP Mahdian, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tugu Desa Lipat Kajang.
"Saat itu, sebuah sepeda motor bermerk Beat dengan warna biru putih yang dicurigai melintas di lokasi tersebut," ujarnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba dengan sigap menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan, jalasnya, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 7,89 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kertas bening yang dibalut tisu dan disembunyikan di dalam kotak rokok yang dibawa oleh pelaku.
Tersangka S langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap jaringan dan sumber pasokan narkoba di wilayah hukum Aceh Singkil.
AKP Mahdian Siregar, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika dan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan.
| KM


