Pelantikan Anggota DPRK Langsa Periode 2024-2029

0
Kota Langsa - Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa periode 2024 - 2029, sekaligus Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua DPRK Langsa Sementara, Senin (02/09/2024).

Sebanyak 25 orang Anggota DPRK Langsa hari ini dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Langsa Kemas Reynald Mei, setelah secara resmi pemberhentian Anggota DPRK periode sebelumnya 2019 – 2024 yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRK setempat.

Rapat Paripurna yang awalnya dipimpin Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi selanjutnya dilanjutkan oleh Ketua DPRK sementara Jeffry Sentana hingga Rapat Paripurna berakhir.

Kegiatan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh No : 100.1.4.2/1111/2024 tanggal 26 Agustus 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota DPRK Langsa dan ditanda tangani Pj. Gubernur Aceh Safrizal ZA, yang disampaikan oleh Sekretaris DPRK Langsa, Gunawan Abdillah, dalam laporannya.

Adapun 25 Anggota DPRK Langsa periode 2024 - 2029 tersebut yakni:
1. Melvita Sari dari Partai PAN
2. Syamsul Bahri dari Partai Aceh
3. Susilawati dari Partai PAN
4. Zulfian dari Partai Gerindra
5. Nakim dari Partai Hanura
6. Muhammad Syahputra dari Partai Golkar
7. T. Muhammad Chabibi dari Partai PKS
8. Zulfahmi dari Partai PKS
9. Mukhris Jumadi dari Partai Golkar
10. Jeffry Sentana S Putra dari Partai PAN
11. Zulkifli Latif dari Partai Aceh
12. Khairul Amri dari Partai Hanura
13. Ferizal Amri dari Partai Demokrat
14. Burhansyah dari Partai Aceh
15. Irwanto dari Partai Gerindra
16. Noma Khairil dari Partai PKS
17. Zubir dari Partai PAN
18. Muhammad Fachrurrazi dari Partai Gerindra
19. Sri Kemala Nurli dari Partai Nasdem
20. Saifullah dari Partai Golkar
21. Maimul Mahdi dari Partai Aceh
22. Ngatiman dari Partai PAN
23. T Helmi Mirza dari Partai PNA
24. M Bayu Setiawan dari Partai Demokrat
25. Febri Haska Putra dari Partai PKS

Pada kesempatan itu, Pj. Walikota Langsa Syaridin menyampaikan sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan Saya menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilantik pada hari ini. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota dengan agenda khusus pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 (tiga belas) kali Pemilihan Umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar. 

“Oleh sebab itu, atas nama Pemerintah Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu,” jelasnya.

Selanjutnya, ucapan terimakasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh Masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai. 

Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, paparnya.

Kemudian, sebagaimana amanat Pasal 96 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran; dan 3) Fungsi Pengawasan.

Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Oleh karena itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalanpersoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, katanya.

Terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah. Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. 

Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Saya mengharapkan Bapak/Ibu para Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan. 

Kita tentu mengetahui bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024.

Acara tersebut turut dihadiri, Forkopimda Plus Kota Langsa, Rektor IAIN dan UNSAM, Plt. Sekda Kota Langsa, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat, Geuchik, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Ormas, Orpem, Tokoh Agama dan Masyarakat, Insan Media dan Masyarakat beserta tamu undangan lainnya.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)