Deli Serdang_Viralnya keputusan Mahkamah Agung beberapa bulan yang lalu bahwa Mahkamah Agung telah memenangkan gugatan para penggarap yang mengklaim dan merampok tanah areal afdeling III Penara kebun Tanjung Garbus HGU nomor 62 seluas 464 hektar
Pensiunan kebun Tanjung Garbus - Pagar Merbau menerima informasi bahwa para penggarap berhasil memenangkan penggarap tentang lahan perkebunan kebun Tanjung Garbus HGU nomor 62 seluas 464 hektar sungguh sangat mengecewakan, mengapa gugatan penggarap merampok tanah yang masih memiliki HGU dimenangkan , padahal jelas nyata para penggugat tidak pernah memiliki tanah yang di permasalahkan terlibat langsung sebagai karyawan atau orang tua mereka tidak pernah bekerja di kebun Tanjung Garbus afdeling III Penara , sebenarnya ada apa dengan ini semua apakah ini sebuah permainan atau sandiwara yang peran utamanya seorang mafia tanah (?)
Bambang Hendrawan (40) anak dan cucu pensiunan kebun Tanjung Gabus saat ditemui awak media Selasa (03-09-2024) mengatakan " Saya asli lahir di Tanjung Garbus Kakek dan orang tua kandung saya ( bapak ) pensiunan kebun Tanjung Gabus kakek saya sejak tahun 1948 kerja sebagai Mandur hingga tahun 1997 pensiun. Selain dapat cerita dari orang tua saya juga mengetahui bahwa kebun Tanjung Garbus afdeling III Penara jelas nyata bukan eks PTP IX melainkan eks PTP.II yang berubah menjadi PTP. Nusantara 2 dan sekarang menjadi PTPN 1 Regional 1 jadi mendengar bahwa tanah seluas 464 afdeling III Penara di menangkan oleh para penggarap yang di nyatakan oleh Mahkamah Agung kami anak pensiunan dan para pensiunan merasa bingung dan kecewa atas keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan para penggarap dalam gugatannya pada beberapa bulan yang lalu diduga bahwa semua itu ditunggangi oleh oknum mafia tanah sehingga gugatan para penggarap dimenangkan " jelasnya
Lanjutnya " Kami para anak karyawan dan para pensiunan kebun Tanjung Garbus sangat kecewa bila hal tersebut tidak benar mengapa perampok di menangkan , kami minta dan memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk segera memanggil Kepala Mahkamah Agung RI untuk meminta kejelasan mengapa penggarap sebagai perampok tanah HGU Perkebunan BUMN yang masih aktif nomor 62 dapat dimenangkan oleh penggarap serta kami mohon pedulinya bagaimana nasib karyawan dan keluarga afdeling III Penara kebun Tanjung Garbus bila tetap di menangkan oleh para perampok, kami benar-benar bingung MENGAPA PENGGARAP BISA DIMENANGKAN PADAHAL MEREKA BUKAN ASLI ATAU ANAK PENSIUNAN KEBUN TANJUNG GARBUS bukankah penggarap itu perampok tanah (?) sekali lagi kami mohon sesuai pesan Bapak Presiden RI Joko Widodo yang pernah berpesan dan memerintahkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo , berjanji akan memberantas dan membumihanguskan serta melenyapkan mafia tanah di seluruh Indonesia " ungkapnya
Disisi lain Syahrul Anwar (53) selaku keturunan anak pensiunan dan juga sebagai pekerja di kebun Tanjung Garbus yang sudah berstatus sebagai pensiunan kebun Tanjung Garbus, mengatakan " Saya lahir di Tanjung Garbus pada tahun 1971 anak ke 6 dari 8 saudara yang hidup anak orang tua kami dan di tahun 1993 saya masuk kerja di terima sebagai Karyawan di PTP.II Sei Lindai Riau Pekan Baru hingga tahun 1997 atau hanya 4 tahun lamanya, selanjutnya saya masuk kerja di terima Sebagai karyawan di kantor kebun Tanjung Garbus - Pagar Merbau pada tanggal 20 April 1997 dan saya mengusulkan sebagai pensiun tunda pada tahun 2015 (masa kerja 19 tahun 6 bulan) jadi menurut hemat saya yaitu yang saya ketahui karena saya lahir di Tanjung Garbus dan orang tua kami benar-benar kerja di Tanjung Garbus sejak tahun 1948 sebagai karyawan di kebun Tanjung Garbus PTP.II dengan jabatan sebagai mandor dan pensiun tahun 1997, kebun Tanjung Garbus memiliki 7 afdeling salah satunya adalah afdelling III dipenara ,jadi afdeling III Penara tersebut NYATA bukan eks PTP IX melainkan eks PTP.II jadi bila penggarap tersebut mengaku sebagai PTP IX itu SALAH tidak benar apalagi mereka juga bukan anak karyawan atau anak pensiunan atau karyawan melainkan mereka warga masyarakat yang serakah dan rakus yang ingin merampas tanah milik PTPN.II yang HGU-nya masih aktif yaitu nomor 62, saya sebagai anak pensiunan dan sekaligus sebagai pensiunan PTPN.II Tanjung Garbus - Pagar Merbau merasa sangat kecewa dan sedih mengapa hal tersebut bisa terjadi diduga semua atas ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin menguasai areal HGU PTPN II yang sekarang PTPN 1 Regional 1 untuk di jadikan milik pribadi " keluhnya
" Saya mohon Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia, upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Bapak Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk menghancurkan tentang adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden RI untuk usut tuntas mafia tanah" tegasnya
Sebagai aparat penegak hukum, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pernah pada tahun lalu menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya
untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut. Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden RI, saya minta untuk jajaran yang terkait tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun bekingnya , mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau kepolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu " Pungkasnya (wt)