Polres Subulussalam Tetapkan 3 Tersangka TTPO Rohingya

Kasus
0
Foto: Tiga pelaku terduga TPPO Rohingya asal Aceh Selatan dan Abdya tertangkap di Subulussalam.(dok. Polres Subulussalam)

SamudraNews.com SUBULUSSALAM – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Subulussalam menangkap tiga terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait pengungsi Rohingya yang terdampar di perairan Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan ini pada Jumat, 18 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Subulussalam.

Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, dalam keterangan resminya kepada wartawan, Ahad (20/10) mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam dari Polres Aceh Selatan. 

"Ketiga terduga pelaku diketahui melarikan diri ke arah Kota Subulussalam dengan menggunakan mobil," kata Yhogi.

Tim Resmob Polres Subulussalam pun, ujarnya, segera berkoordinasi dengan personel Pos Lantas Sibande, Polres Pakpak Bharat, Polda Sumatera Utara untuk menggelar razia di jalur lintas Subulussalam-Medan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, kata Yhogi, tim Resmob berhasil menghentikan mobil Mitsubishi Colt warna hitam dengan nomor polisi BL 8136 CC yang digunakan para terduga pelaku. Ketiganya langsung ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Subulussalam.

Yhogi menyatakan, ketiga pelaku terduga TPPO berinisial F (35) warga Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, yang bertugas menunggu pengungsi Rohingya di tepi pantai; inisial A (33) warga Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, yang membeli perahu jenis boat; dan inisial I (32) warga Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, yang juga terlibat dalam pembelian perahu.

"Saat ini, ketiga pelaku telah diserahkan kepada Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Subulussalam memastikan koordinasi dengan Polres Aceh Selatan akan terus dilakukan dalam penanganan kasus ini," ucapnya.

| KM

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)