Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Meminta Kapolda dan Kapolri Memantau Kinerja Oknum Penyidik Polres Aceh Barat

Kasus
0
Kepala Bayangkara Aceh Agustam Effendi saat menerima Penghargaan dari AKBP Panji Santoso saat menjabat Kapolres Aceh Barat 


SamudraNews.com | Aceh Barat Aceh, Kepala Jurnal Bayangkara Provinsi Aceh  Tgk Agustam Effendi mengingat jajaran Polres Aceh Barat serius menangani kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan mobil yang menimpa Muhammad Haji Darum dan di lakukan oleh ZA  pada hari Senin (9/9/2024) jam 12.15.00 wib di Gampong Kajeng,Kecamatan Sungai Mas Aceh Barat.

Kepada media ini Kepala  Jurnal  Bayangkara Aceh  Agustam Effendi Selasa (19/11/2024) mengatakan bahwa, Kadus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang diduga dilakukan oleh ZA terjadap Muhammad Haji Darum terkesan lamban penanganan.

" Jurnal Bayangkara Provinsi Aceh mengharap kan pihak APH kusus nya penyidik di Polres Aceh Barat serius menangani kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan mobil sehingga terang benderang tidak ada upaya mengaburkan dugaan kasus tersebut sehingga merugikan korban yang notabene nya seorang guru itu" tegas Agustam Effendi yang kerap di sapa Abu Woyla.

Menurut nya, Apa lagi ada indikasi upaya balter kasus yang di lontarkan oleh oknum penyidik PPA terhadap istri korban yang bernama Suhaibah.

Hasil investasi Jurnal Bayangkara Provinsi Aceh dan pengakuan Suhaibah bahwa,pada hari Senin (18/11/2024) dapat surat UNDANGAN  dari Kasat Reskrim nomor: B/1084/XI/2024 untuk menghadap ke Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Barat.

" Namun aneh nya dalam undangan tersebut pihak penyidik PPA Polres Aceh Barat mempertanyakan ada nya Dugaan Suhaibah dan ZA pernah nikah sirih, dan laporan tersebut menurut informasi di lakukan oleh Istri ZA, bahkan menurut Suhaibah, pihak penyidik menyarankan bagai mana cara ada upaya damai agar kasus penganiayaan dan dugaan Nikah sirih dapat di selesaikan dengan baik. Sementara Suhaibah membantah keras tidak pernah menikah sirih dengan ZA dan surat bukti pernah nikah sirih yang di lontarkan oleh pelapor diduga palsu" imbuh Abu Woyla.

Setelah adanya dugaan Suhaibah Nikah sirih dengan ZA, Tim Jurnal Bayangkara kara Aceh melakukan investigasi dan berupaya menelusuri nama nama yang terlibat di dalam dugaan Nikah siri tersebut. 

Namun pakta yang di dapat M Yasin membantah keras pernah menikahkan Suhaibah dengan ZA dan bantahan tersebut di tuangkan dalam surat pernyataan yang di bubuhi materai 10.000 tertanggal 18 November 2024.
Kemudian, pengakuan yang sama di lontarkan Ilyas dan dirinya menyatakan tidak pernah menyaksikan Suhaimah dan Jainal Abidin pernah nikah sirih, juga menuangkan penyataan dan di bubuhi materai 10.000.

"Dengan Buti bukti ini kuat dugaan surat nikah sirih yang di pegang oleh Jainal Abidin Palsu dan hal ini harus menjadi atensi APH kusus nya 
Polres Aceh Barat Polda Aceh , Apa lagi bila pihak penyidik Polres Aceh Barat diduga mengkait kaitkan antara dugaan penganiayaan dan pengerusakan dengan Dugaan Nikah sirih. Mengingat Presiden RI Bapak Prabowo Subianto menginginkan bersih bersih di setiap intansi. Untuk itu Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi meminta  Kapolda Aceh dan Kapolri memantau oknum penyidik di polres Aceh Barat dan jika terbukti melakukan pelanggaran terkait penegakan hukum dapat di berikan sangsi yang setimpal" harap Abu Woyla.
 
Sejauh ini awak media belum berhasil mengkomfirmasih pihak Polres Aceh Barat terkait kasus tersebut.

| Rgs

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)