![]() |
| Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi mengatakan (Abu Woyla) |
dengan bukti lapor nomor LP/B/2/IX/2024/SPKT/POLSEK SUNGAI MAS/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH"
Kepada media ini Jum'at (6/12/2024) Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi mengatakan bahwa, Memberikan Apresiasi yang setinggi tingginya kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) kusus nya Polres Aceh Barat yang telah bekerja keras dan telah melimpahkan kasus tersebut Kejari Aceh Barat dan telah P21.
"Jurnal Bayangkara Aceh akan terus mengawal kasus dugaan Penganiayaan dan Pengerusakan yang dilakukan oleh ZA terjadap M.Haji Darum hingga ada putusan pengadilan" kata nya.
Lanjut nya, Jurnal Bayangkara Aceh berharap M.Haji Darum bisa mendapat kan ke Adilan seadil adilnya, mengingat kita semua sama di mata hukum dan yang salah tetap salah yang benar harus di benarkan.
Sejauh ini Kepala Jurnal Bayangkara Aceh gigih memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang teraniaya Hinga mendapat perlindungan hukum.
| Rgs
