Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Desak APH Periksa Jika Ada Oknum PDAM Langsa Yang Menerima Pengembalian Dana setting Outt Setelah Viral

Kasus
0


SamudraNews.com |Langsa-Aceh, Setelah viral dimedia adanya dugaan oknum Jaksa Langsa melakukan pemerasaan dana Seting Out atau pengawasan milik pegawai PDAM Langsa melalui petugas PDAM sebesar lebih kurang Rp 83.050.000 terbukti. Lantas oknum Jaksa berinisial "A" mencoba mengembalikan dana tersebut melalui pihak kedua petugas PDAM Langsa, Senin (16/12/2024).

Untuk itu Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi yang kerap disapa Tgk Woyla mendesak Aparat Penegak Hukum Mengusut tuntas siapa pun yang menerima dan memberi dana Seting Out atau pengawasan milik pegawai PDAM Langsa
sebesar lebih kurang Rp 83.050.000, Karena Siapa pun yang menerima dan memberi dianggap bekerja sama dengan oknum Jaksa Langsa tersebut.

"Jika benar terbukti oknum jaksa Langsa berinisial "A" melakukan dugaan pemerasan dan setelah viral akan mengembalikan dana tersebut melalui pihak kedua petugas PDAM Langsa , Diminta Kejagung RI segera menindak tegas oknum jaksa tersebut, agar tidak mencedrai penegakan hukum di NKRI" ujar Tgk Woyla.

Lanjut Tgk Woyla, Siapa pun yang melakukan kejahatan Dimata hukum tetap sama, terlebih diduga pelakunya oknum jaksa, jangan ada tebang pilih dan pisau tajam kebawah tumpul keatas, jika demikian maukemana lagi rakyat Indonesia mendapatkan keadilan, ?.

"Untuk itu, Jurnal Bayangkara Aceh akan terus mengawal kasus ini, mengingat terduga pelaku nya oknum jaksa notabenya penegak hukum yang harus memberi contoh yang baik bagi rakyat, bukan malah sebalik nya menunjukkan kekuasaan nya dan akan berbuat semena-mena, bila terbukti melakukan pelanggaran  jangan sampai oknum jaksa tersebut  terbebas dari jeratan hukum dan diharapkan Kejaksaan negri Langsa di isi oleh orang orang yang tegak lurus menjunjung tinggi kebenaran bukan malah sebalik nya" tandas Tgk Woyla yang getol mengkritik kejanggalan dalam penegakan hukum itu.

Sejauh ini awak media belum berhasil mengkonfirmasi oknum jaksa tersebut

|Rgs




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)