Marak nya tambang Diduga Ilegal di Kabupaten Serdang Bedagai menjadi tanda tanyak besar di kalangan masyarakat, mengingat begitu mudahnya para pelaku tambang ilegal melaksanakan kegiatan nya setiap hari bahkan menggunakan beberapa unit alat berat dan kendaraan besar hilir mudik mengangkut hasil tambang ilegal tersebut tanpa tersentuh hukum .
Peristiwa ini membuat Bupati LIRA Serdang Bedagai Edi Sembiring angkat bicara dan meminta Kapolres Serdang Bedagai melakukan penindakan tegas kepada seluruh pelaku tambang ilegal yang meresahkan warga, Kamis (20/3/2025).
"Sebagai kewajiban mutlak dari Kepolisian RI atau dikhususkan bertugas sebagai tanggung jawab tugasnya memproses hukum segala hal atau segala kegiatan yang melanggar hukum atau melanggar UU yang telah ditetapkan oleh negara" ujarnya
Lanjut nya, Kami selaku Bupati LIRA memohon kepada Kepolisian RI daerah Serdamg Bedagai melaksanakan tugas tanggungjawabnya memproses hukum kegiatan yang sedang melanggar hukum rutinitas kegiatan usaha Pertambangan secara ilegal yang saat ini terjadi diwilayah tugas Polres Serdang Bedagai, ada pun lokasi tambang ilegal tersebut ada di 7 lokasi
1.Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai,
2. Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
3. Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan.
4.Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
5. Desa Serbajadi, Kecamatan Serbajadi Kabupaten Sergai
6. Desa pulau tagor kecamatan serba jadi Kabupaten Sergai
7. Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai.
8. Desa Kuala Bali, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai.
9. Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai.
"Dugaan tambang ilegal ini di perkuat dengan hasil Investigasi tim LIRA di TKP tidak ditemukan Plank IUP OP (izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) pada Pekerjaan itu, sehingga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000" ujarnya.
Untuk itu Bupati LIRA Sergai meminta Kepolisian RI daerah Serdang Bedagai yang dipimpin Kapolres AKBP Jhon Rakutta Sitepu dan Kasat Reskrim Polres Sergai mengambil tindakan tegas serta memproses secara hukum terhadap semua pelaku tambang ilegal yang seolah olah kebal hukum.
|| Tim

