Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, S.I.K., MH, menjelaskan bahwa, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari Polsek Langsa Barat mengenai penangkapan seorang tersangka, M.Y., yang diduga kuat akan melakukan pencurian.
Menurut keterangan tsk MY modus operandi dia bersama rekannya, F.R., telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di daerah Sigli. F.R., yang bekerja di sebuah doorsmeer, mengambil sepeda motor milik pelanggan tanpa izin, dan kemudian menjualnya dengan bantuan M.Y..
Setelah memperoleh informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa melakukan pengembangan dan berhasil menangkap F.R. di rumahnya pada pukul 13.30 WIB.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada M.T. seorang warga Sungai Pauh. M.T. gilirannya, menjual sepeda motor curian itu kepada F.I., yang diketahui adalah penadah barang hasil kejahatan.
Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah F.R. (42), wiraswasta, Desa Alur Dua, Bakaran Batee, Langsa Baro, M.Y. (38), wiraswasta, Desa Sungai Pauh Induk, Langsa Kota, M.T. (35), wiraswasta, Desa Sungai Pauh Induk, Langsa Kota dan F.I. (39), wiraswasta, Desa Tualang Teungoh, Langsa Kota, yang berperan sebagai penadah sepeda motor curian.
"Sedangkan satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty ISS Deluxe BL 3655 PBM tahun 2024, berwarna hitam, yang dicuri dalam kasus ini, berhasil diamankan
di rumah F.I dan saat ini sebagai barang bukti" ujar kasat.
Menurut Kasat, Tindak Lanjut dan Rencana
Dalam langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan menyerahkan para pelaku serta barang bukti kepada Unit Resmob Satreskrim Polres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut,serta membuatan berita acara penyerahan pelaku dan barang bukti.
Kita semua berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Langsa.
Dengan pengungkapan ini Polres Langsa
kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
| Roby Sinaga