Kepada media ini Datok Pobdak Medang Ara Zulkifli mengatakan bahwa, Pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional yang bertujuan meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT No. 6 Tahun 2025" kata datok.
Koperasi ini berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam hal mekanisme kerja dan harus diawali dengan identifikasi potensi desa agar implementasinya efektif dan berkelanjutan.
Bahkan pembentukan koperasi menjadi salah satu syarat untuk pencairan Dana Desa tahap berikutnya, oleh karenanya kami berharap masyarakat sungguh sungguh mengelola koprasi merah putih ini nantinya agar dapat bermanfaat,
"Dengan terbentuknya tim ini, diharapkan Desa Pondok medang Ara dapat segera melkukan pendirian Koperasi Merah Putih sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan dan berbasis kekuatan lokal", tandasnya
Proses pembentukan tim turut melibatkan berbagai elemen desa, Ketua Tuha Peut beserta anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta tokoh masyarakat,tokoh pemuda.
| Roby Sinaga



