Ketua LSM Perintis Desak Inspektorat Aceh Timur Periksa Geuchik Alur Gading Dua,Diduga Jual Tanah Desa Tanpa Musyawarah

Kasus
0
Ketua LSM Perintis Zulfadli

SamudraNews.com | Aceh Timur Dugaan Geuchik Alue Gading Dua Kecamatan Birem Bayeun menjual tanah sawah milik Gampong,sudah heboh serta menyebar luas di berbagai instansi pemerintah, bahkan di media sosial, Rabu (14/5/2025).

Menanggapi hal tersebut Ketua LSM Perintis Zulfadli mengatakan kepada media ini bahwa, Jika terbukti benar Geuchik Alue Gading Dua menjual tanah sawah seluas 16 Rante yang terletak di Desa Alue Gading Gampong tanpa musyawarah dengan masyarakat atau Tuha Peud (TPG) bisa berdampak buruk atau dapat di proses secara hukum yang berlaku di NKRI.

https://www.samudranews.com/2025/05/diduga-geuchik-alue-gading-dua-jual.html

"Secara umum, jika kepala desa atau sebutan lain tidak di benarkan menjual tanah desa tanpa persetujuan warga dan tidak melalui proses yang sah sesuai aturan yang berlaku jelas menyalahi aturan. Mengingat tanah desa adalah kekayaan desa yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan harus digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa" ujar Zulfadli. 

Lanjut nya,Tanah desa, tidak boleh dilepaskan hak kepemilikannya kepada pihak lain tanpa alasan yang sah dan persetujuan warga. Hal tersebut sesuai Pasal 15 Permendagri 4/2007 menegaskan hal ini, kecuali jika diperlukan untuk kepentingan umum. 

"Jika terjadi Penjualan tanah desa tanpa musyawarah oleh kepala desa merupakan tindakan yang berbahaya dan dapat menimbulkan berbagai ancaman hukum, sengketa, dan kerugian bagi masyarakat desa" bebernya.

Ancaman tersebut meliputi sanksi pidana, sengketa hukum, serta potensi kerugian bagi masyarakat desa.

"Jika kepala desa menjual tanah desa tanpa izin atau hak yang sah, perbuatan ini dapat dianggap sebagai penyerobotan tanah dan dijerat dengan pasal pidana dalam KUHP atau UU 1/2023 tentang KUHP baru" ujarnya lagi.

"Oleh karena nya Inspektorat Aceh Timur segera menurun timnya untuk melakukan pemeriksaan dan jika benar terbukti Geuchik Alur Gading Dua telah menjual tanah sawah milik desa tersebut, segera limpahkan LHP nya ke polres Langsa guna penegakan hukum lebih lanjut" harap peria yang getol mengkritisi kebijakan yang melanggar hukum itu.

Sejauh ini awak belum berhasil menemui geuchik Alue Gading Dua. Namun sebelum nya Ketua Tuha Peut nya menegaskan tidak ada di ajak rapat oleh Geuchik terkait penjualan tanah sawah tersebut 


| Roby Sinaga 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)