Simalungun, Sumut – Ketua Yayasan Perguruan Swasta Tunas Harapan Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rudi Wendi Sitompul, S.Pd, MM resmi melaporkan dugaan pemalsuan laporan kehilangan buku tabungan ke Polres Simalungun. Laporan ini melibatkan oknum Kepala Sekolah SMA Swasta Tunas Harapan berinisial SS, Wakil Kepala Sekolah SMP Swasta Tunas Harapan berinisial S, serta seorang oknum polisi berinisial SA yang bertugas di Polsek Bosar Maligas.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (05/05/2025), Rudi menjelaskan bahwa laporan palsu tersebut bermula dari hilangnya buku tabungan Bank Sumut Capem Perdagangan atas nama SMA Swasta Tunas Harapan. Laporan kehilangan itu tercatat dalam STPL nomor SPTLKB/20/IV/2025 tertanggal 6 April 2025 yang diterbitkan oleh Aipda SA, petugas Bapospol Ujung Padang.
Padahal, menurut Rudi, buku tabungan tersebut masih berada dalam penguasaannya sebagai Ketua Yayasan. Ia menduga telah terjadi kesalahan prosedural dalam penerbitan laporan kehilangan tersebut, karena seharusnya laporan kehilangan disertai keterangan resmi dari pihak bank mengenai nomor rekening yang dimaksud.
“Yang lebih mengejutkan lagi, SS tanpa seizin saya mengangkat S sebagai bendahara Dana BOS SMA Swasta Tunas Harapan melalui surat keterangan nomor 167/SMA YPTH/SM/2025 tertanggal 8 April 2025,” jelas Rudi. Ia menambahkan, pada hari yang sama SS dan S diketahui telah mencairkan dana BOS di Bank Sumut Capem Perdagangan tanpa sepengetahuan Yayasan.
Upaya mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, namun kedua pihak tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu, Rudi melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun pada 29 April 2025.
Ketika dikonfirmasi via WhatsApp oleh awak media pada Senin (05/05/2025), Aipda SA tidak memberikan tanggapan. Sikap ini menimbulkan kecurigaan publik terkait dugaan keterlibatan aparat dalam skema monopoli keuangan sekolah.
Rudi berharap Kapolres Simalungun dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat. Ia menekankan bahwa tindakan pemalsuan dokumen, pengangkatan jabatan tanpa wewenang, dan pencairan dana tanpa izin adalah bentuk kejahatan yang serius.
“Harapan kami kepada Bapak Kapolres Simalungun agar semua pelaku, termasuk oknum polisi, pegawai bank, dan siapa pun yang terlibat, diproses hukum secara adil dan transparan,” tegas Rudi.
Sebagai informasi, Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian dapat dipidana hingga enam tahun penjara.(Wt)

