Kepada media ini Arif Firmansyah, S.Pd.MM, mengatakan, Tujuan utama dari pembentukan Kopdes Merah Putih antara lain: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Menciptakan lapangan kerja di tingkat lokal. Memperkuat ketahanan pangan nasional.Dan sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Instruksi Presiden ini memberikan arah kebijakan dan target pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Di iringi dengan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025. SE ini mengatur tata cara pembentukan Koperasi Merah Putih, termasuk persyaratan dan prosedur. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Peraturan ini mengatur tentang penggunaan dana desa, termasuk untuk mendukung pembentukan dan kegiatan usaha Koperasi Merah Putih.
"Koperasi Merah Putih adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk membangun ekonomi desa yang kuat dan mandiri. Dengan memanfaatkan potensi desa dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya koperasi, Koperasi Merah Putih dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa" ujarnya.
Di saming itu, Koperasi Merah Putih memiliki berbagai manfaat, terutama dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa. Koperasi ini berfungsi sebagai wadah kebersamaan untuk mencapai kemandirian ekonomi, memperkuat ketahanan pangan, dan menciptakan pemerataan ekonomi. Selain itu, Koperasi Merah Putih juga berperan dalam mengoptimalkan potensi desa melalui layanan seperti sembako murah, simpan pinjam, dan logistik desa.
"Manfaat Koperasi Merah Putih dspat Meningkatkan Kemandirian ekonomi mendorong masyarakat desa untuk menjadi lebih mandiri secara ekonomi melalui kegiatan usaha yang dikelola sendiri.
Memperkuat Ketahanan Pangan:
Koperasi ini membantu petani dan produsen lokal untuk memasarkan produk mereka, sehingga meningkatkan ketahanan pangan di tingkat desa" tandas Arif Firmansyah.
Sementara itu, Seketaris camat Langsa Lama Mursalin memberikan apresiasi atas antusis masyarakat yang menghadiri musdes Percepatan pembentukan koperasi desa merah putih.
''Kemudian,koperasi desa merah putih wajib di bentuk, karena jika tidak terbentuk akan menghapat pencairan dana desa tahap kedua. Dan Pengurus koperasi berjumlah delapan orang sedangkan anggota tidak terbatas, majunya koperasi tergantung kepada seluruh anggota. Semoga pembentukan kopdes Merah Putih di gamong sukajadi kebon ireng dapat segera terbentuk dan semakin maju guna meningkatkan kemajuan ekonomi '' tandasnya.
Usai musdes terbentuk Koperasi desa MERAH PUTIH Gampong Sukajadi Kebon Ireng Syariah dengan susunan sebagaiberikut
Ketua MARZUKI
Wakil Ketua Bidang Usaha
PONIMAN
Wakil Ketua bidang anggota
SULAIMAN
Seketaris
DESVIA SUCI
Bendahara
LISA MARIA
Ketua Pengawas
4GEUCHIK
Anggota pengwas
1.NGALIMUN
2.SURANI
Pantauwan media ini, Musdes percepatan pembentukan Koprasi desa merah putih didukung oleh kecamatan Langsa Lama, Tuha Peut, Babinsa, Bhabinkantifmas, pendamping desa, Perangkat Desa, ketua pemuda,Bidan Desa, tokoh agama serta msyarakat setempat.
(Roby sinaga