Sempat Buron Lima Bulan, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Diringkus Polisi

Kasus
0



SamudraNews.com | Medan Labuhan – Setelah sempat buron selama lima bulan, seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan akhirnya berhasil diringkus oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan pada Selasa (27/5/2025).

Pelaku yang diketahui bernama Supriadi alias Andi (24), warga Jalan Yong Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, dilaporkan oleh korbannya Ali Akbar (32), yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea melalui Kanit Reskrim Iptu Amzar Nodi mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Yong Panah Hijau, Lingkungan VII, Kelurahan Labuhan Deli.

“Kejadian bermula saat korban keluar rumah untuk membeli makanan dan menggembok pintu dari luar. Saat kembali, korban mendapati gembok telah dirusak. Istri korban yang berada di dalam rumah mengaku bahwa pelaku masuk sambil membawa sebilah parang, lalu mengambil satu unit handphone serta sejumlah uang yang disimpan di dalam celengan,” jelas Amzar.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Labuhan dengan laporan polisi Nomor: STPLP / 15 / I / 2025 / SU / PEL-BEL / SEK-MEDAN LABUHAN, tertanggal 7 Januari 2025.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup.

“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim.

(wt)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)