Bea Cukai Langsa Gagalkan Barang Selundupan Impor Ilegal, Narkoba Yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah

0
Kota Langsa - Bea Cukai (BC) Langsa melalui sinergi kuat bersama aparat TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait lainnya serta didukung peran masyarakat menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Provinsi Aceh. 

Serangkaian operasi pengawasan dan penindakan ini membongkar penyelundupan impor ilegal barang mewah, satwa, komoditas hasil tembakau (rokok) ilegal, hingga Narkotika yang berpotensi merugikan negara hingga Triliunan rupiah.



Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa pihaknya yang bersinergi dengan APH lain serta dukungan dari masyarakat pada bulan Juni 2025 ini telah berhasil melakukan 1 (satu) kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan, 4 (empat) kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai dan 2 (dua) kali penindakan dibidang Narkotika.

Penindakan tersebut mencakup satu kasus upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand melalui wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur serta satu kasus peredaran rokok ilegal, yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan yang diwajibkan di Aceh Tamiang.

I. Penindakan Pelanggaran Impor di Aceh Timur.
Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, BAIS TNI, Subdit IV Ditipid Narkotika Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, Polsek Madat dan masyarakat gagalkan upaya penyelundupan impor ilegal dari Thailand ke wilayah Kec. Madat, Aceh Timur pada Minggu, 15 Juni 2025. 

Dalam penindakan ini, berbagai barang berhasil diamankan, mulai dari kendaraan bermotor mewah, hingga berbagai jenis satwa, dan berdasarkan kronologi pada Minggu, 15 Juni 2025, Bea Cukai Langsa menerima informasi intelijen dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe, mengenai rencana pemasukan barang impor ilegal dari Thailand menggunakan speed boat yang akan berlabuh di wilayah Madat, Aceh Timur. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa pun berkoordinasi dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan BAIS TNI untuk menyusun skema penindakan. “Berdasarkan informasi yang diterima, ternyata kegiatan pembongkaran barang telah selesai, sehingga kami putuskan untuk melakukan penindakan setelah barang keluar dari lokasi bongkar,” ungkap Sulaiman.

Bea Cukai Lhokseumawe yang lebih dulu tiba di lokasi mendapati dua unit mobil Isuzu Traga yang dikerumuni warga. Mobil tersebut dicurigai sebagai sarana pengangkut barang impor ilegal dan telah ditahan oleh masyarakat setempat yang menolak daerah mereka menjadi jalur penyelundupan.

Ketegangan sempat terjadi, dan masyarakat bersikeras agar kedua kendaraan beserta pelaku diamankan di Gampong Meunasah Asan, Kec. Madat. Dalam situasi yang semakin tidak kondusif akibat membludaknya warga, akhirnya dilakukan diskusi oleh aparat dan masyarakat, hingga disepakati kedua orang terduga pelaku S (52) dan M (41), dua unit mobil, serta seluruh barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.

Setibanya di Polres Aceh Timur, dilakukan pencacahan barang dan pemeriksaan awal terhadap kedua orang yang diduga pelaku oleh tim gabungan. S (52) yang diketahui berprofesi sebagai anggota TNI AL yang selanjutnya diserahkan kepada POMAL Lhokseumawe, lengkap dengan senjata api dan amunisi yang dibawanya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan M (41) beserta barang bukti berupa barang impor ilegal diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Berikut barang hasil penindakan yakni :
1. Truk Isuzu Traga 2 unit Nopol BL 8438 TG dan BL 8458 DB,
2. Motor Harley Davidson (berbagai tipe) 4 unit Jenis Dyna Super Glide, Iron 883, Sportster 1200 dan Electra Glide Classic,
3. Motor Yamaha SR400 1 unit Warna hijau,
4. Mesin 2 koli Mesin motor,
5. Satwa Patagonian Mara 6 ekor termasuk satwa eksotis,
6. Satwa Kambing 8 ekor termasuk jenis pigme,
7. Satwa Musang Ferret 2 ekor berwarna putih
8. Burung Makau 1 ekor berwarna merah dan hijau, Cites Appendix I,
9. Sepeda Motor Honda Supra 1 unit nopol B 5092 BH

Atas pelanggaran tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 102 dan/atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 103 dan/atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 104 Undang Undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeana.n

II. Penindakan Rokok Ilegal di Aceh Tamiang.

Selain itu, pada Minggu, 08 Juni 2025, sinergi Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, dan LSM Garang Aceh Tamiang juga melakukan penindakan terhadap upaya peredaran lebih dari 2 juta batang rokok ilegal di Kota Kuala Simpang, Kab. Aceh Tamiang.

Berdasarkan kronologi pada Minggu, 08 Juni 2025 pukul 07.00 WIB, Bea Cukai Langsa menerima informasi dari LSM Garang Aceh Tamiang terkait penghentian satu unit truk bernomor polisi AA 8145 OB yang mengangkut rokok diduga ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Setelah truk beserta dua orang di amankan ke Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa segera bergerak ke lokasi untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan LSM. Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Tamiang pun segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 164 karton rokok merek Abi Bluberry yang dilekati pita cukai tidak sesuai yang diwajibkan. 

Setelah pemeriksaan serta serah terima pelaku dan barang bukti oleh Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa membawa truk dan muatannya ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut. Barang hasil penindakan tersebut yakni Rokok merk ABI Blueberry 164 karton = 2.624.000 batang 3.896.640.000

Atas pelanggaran tersebut, Pengusaha Pabrik diancam dikenakan sanksi administrasi berupa kewajiban melunasi cukai rokok tersebut dan disertai dengan sanksi administrasi minimal 2 (dua) kali nilai cukai dan maksimal 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi sesuai dengan pasal 29 ayat 2a Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

III. Penindakan Narkotika.

Sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Langsa bersama Tim gabungan Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Aceh Timur, BNNK Langsa, telah melakukan penindakan narkotika sebanyak bruto ± 584.650 kilogram.

Dikatakan penindakan tersebut pada :
1. 02 Januari 2025 Kab. Aceh Tamiang Kokain 2.030,
2. 07 Februari 2025 Kab. Aceh Tamiang Kokain 893,
3. 25 Februari 2025 Kab. Aceh Tamiang Methaphetamine 188.812,
4. 17 Maret 2025 Kab. Aceh Tamiang Methaphetamine 10.930,
5. 18 Maret 2025 Kab. Aceh Tamiang Methaphetamine 16.236,
6. 16 April 2025 Kab. Aceh Timur Methaphetamine 98.000,
7. 29 April 2025 Kab. Aceh Timur Methaphetamine 10.753,
8. 29 April 2025 Kab. Aceh Timur Methaphetamine 8.609,
9. 05 Mei 2025 Kota Langsa Methaphetamine 108.251,
10. 17 Mei 2025 Kota Langsa Methaphetamine 89.688,
11. 13 Juni 2025 Kota Langsa Methaphetamine 50.448,

IV. Capaian Penindakan Semester I tahun 2025.

Oleh karena itu, sepanjang semester I tahun 2025, Bea Cukai Langsa yang bekerjasama dengan TNI, Polri, dan berbagai pihak lainnnya telah berhasil melalukan penindakan sebagai berikut:
1. Penyeludupan barang impor ilegal sebanyak 2 (dua) kali dengan barang hasil penindakan diantaranya 17 (tujuh belas) unit kendaraan roda dua, dan komoditas lainnya; 
2. Penindakan rokok ilegal (tidak termasuk operasi pasar) sebanyak 5 (lima) kali dengan total jumlah batang yang diamankan sebanyak 5.859.200 batang berbagai merk; dan, 
3. Penindakan penyeludupan narkotika sebanyak 11 (sebelas) kali dengan total 584.650gram.

Atas penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.4.685.423.758.547 (empat triliun enam ratus delapan puluh lima miliar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah). 

Dengan rincian Rp.4.099.054.735 (empat miliar sembilan puluh sembilan juta lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) untuk sektor Kepabeanan, Rp.7.164.883.812, (tujuh miliar seratus enam puluh empat juta delapan rarus delapan puluh tiga ribu delapan ratus delapan belas rupiah) untuk sektor Cukai, dan Rp.4.674.159.820.00, (empat triliun enam ratus tujuh puluh empat miliar seratus lima puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) untuk biaya rehabilitasi narkotika yang tidak jadi dikeluarkan negara.

Bea Cukai Langsa sekali lagi berterima kasih atas peran aktif masyarakat dan LSM dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan setiap aktifitas mencurigakan yang melibatkan barang ilegal. Informasi yang tepat dan akurat dari masyarakat sangat membantu dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Indonesia. 

Sesuai dengan astacita Presiden, Bea Cukai berkomitmen terus melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari ancaman barang-barang ilegal.

Sulaiman menegaskan, penindakan ini merupakan bukti kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, termasuk keterlibatan aktif masyarakat. Pihaknya pun akan terus memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, lembaga intelijen, serta masyarakat guna mengamankan hak negara dan menciptakan iklim usaha yang adil serta sehat.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk secara kontinu aktif melaporkan setiap indikasi penyelundupan ilegal ke Bea Cukai,” tutupnya.

"KhaiONE"

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)